Berita

Ratna Dewa Pettalolo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Ratna Dewa Pettalolo: Pelanggaran Pilkada 2018 Paling Banyak Terjadi Pada Masa Kampanye

JUMAT, 13 JULI 2018 | 09:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tahapan Pilkada 2018 sudah hampir tuntas seluruhnya. Rekapitulasi suara di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten yang menggelar pilkada pun sudah dirampungkan seluruhnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di beberapa daerah bahkan pemenang pilkadanya sudah ditetapkan. Sementara pihak yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi mulai mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai lembaga yang mengawasi seluruh tahapan pilkada, pekerjaan Bawaslu juga sudah hampir selesai. Berikut penu­turan Anggota Bawaslu Ratna Dewa Pettalolo terkait hasil pemantauan institusinya selama Pilkada 2018.

Berapa banyak pelanggaran yang Bawaslu temukan?
Secara keseluruhan kami men­erima 1.095 laporan, baik dari masyarakat, pasangan calon, maupun pemilih. Kemudian hasil pengawasan kami yang di­jadikan temuan ada 2.038 kasus. Jadi jumlah total laporan dan temuan itu berjumlah 3.133.

Bagaimana rinciannya?

Dari total temuan dan laporan tersebut, terdapat 291 kasus pelanggaran pidana, 853 kasus pelanggaran administrasi, 114 kasus pelanggaran kode etik, 712 kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI-Polri. Dan 619 kasus yang diperiksa, kami anggap bukan sebagai pelanggaran.

Di daerah mana yang paling banyak terjadi pelanggaran?
Pelanggaran paling banyak terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel). Di Sulsel kami men­erima 220 laporan, dan 286 temuan pengawasan. Kemudian tahapan dengan pelanggaran tertinggi itu terjadi pada tahapan kampanye. Kami tidak deteksi lagi apakah itu saat pemilihan walikota, atau saat pemilihan gubernur. Karena direkapnya langsung di provinsi.

Jadi sejak tahapan awal pilkada sampai dengan rekapitu­lasi kemarin, setelah direkap kami menyimpulkan jumlah pelanggaran yang paling tinggi terjadi pada tahap kampanye. Total ada 1.333 kasus pada tahapan tersebut. Beberapa kasus pelanggaran masih berproses sampai saat ini, contohnya untuk kasus politik uang. Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan Bawaslu 13/2017, hak untuk me­nyampaikan laporan itu sampai hari-H, atau hari pemungutam suara.

Berapa jumlah untuk kasus politik uang?

Kami menerima empat lapo­ran terkait politik uang, yaitu yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel), kemudian di Sulawesi Utara (Sulut), Gorontalo, dan Lampung. Keempat kasus terse­but berproses sampai dengan persidangan, tapi tiga di antaran­ya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, se­hingga dihentikan pada sidang berikutnya. Sekarang yang masih berproses ada di Provinsi Lampung.

Kasus di Lampung itu prosesnya sudah sampai mana?

Sekarang sedang dalam proses pembuktian dalam persidan­gan. Sekarang mereka sedang melakukan pemeriksaan saksi. Jadi tata caranya kan dilakukan dulu sidang pendahaluan untuk membuktikan apakah memenuhi syarat formil dan materiil. Terutama terkait terpenuhinya unsur politik uangnya. Kalau sekarang sudah dalam tahap pemeriksaan saksi, dan akan mendengarkan keterangan ahli dari pihak pelapor dan terlapor.

Kapan kira-kira akan dipu­tus?

Belum tahu juga. Karena sekarang kan masih berjalan ya, masih tahap pemeriksaan.

Terkait kasus pelanggaran pidana, bagaimana perkem­bangannya?

Dari 291 kasus pelanggaran pidana pemilu, yang masih dalam penyelidikan dan penun­tutan itu ada 109 kasus. Dari 109 kasus tersebut, empat kasus dihentikan di penyidikan, dan 52 kasus diproses, dan diputus di pengadilan. Dari 52 kasus yang diputus itu ada dua kasus politik uang. Jadi diputus bersalah, ter­bukti melakukan politik uang itu terjadi di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Ternate. Dari 52 kasus tadi, empat dinyatakan bebas.

Di Makssar itu kotak ko­song yang menang, dan di sana sempat terjadi kericuhan. Bagaimana tanggapan Bawaslu terkait kejadian ini?

Sebenarnya pelaksanaan pilkada di Kota Makassar sama saja dengan kota lainnya. Fungsi-fungsi pengawasan kami juga tidak berbeda dengan tempat lainnya.

Kalaupun kemudian ada yang berbeda ya karena cuma satu pasangan calon. Itu tidak sama dengan daerah lain, karena satu pasangan ini kan tidak lahir dari proses awal. Dia karena ada proses permohonan sengketa di Panwas Kota Makassar.

Kabarnya kericuhan itu dipicu oleh rapat pleno re­kapitulasi suara yang dibuat tertutup?
KPU kan sudah klarifikasi dan menyatakan bahwa itu tidak benar. Yang pasti kami sudah memproses PPK yang ter­indikasi sudah mempublikasikan berita acara yang tidak sesuai dengan yang dikeluarkan di TPS. ***

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kejanggalan LHKPN Wakil DPRD Langkat Dilapor ke KPK

Minggu, 23 Februari 2025 | 21:23

Jumhur Hidayat Apresiasi Prabowo Subianto Naikkan Upah di 2025

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:56

Indeks Korupsi Pakistan Merosot Kelemahan Hampir di Semua Sektor

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:44

Beban Kerja Picu Aksi Anggota KPU Medan Umbar Kalimat Pembunuhan

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:10

Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahmi Akbar Ormas Islam

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:08

Bawaslu Sumut Dorong Transparansi Layanan Informasi Publik

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:52

Empat Negara Utama Alami Krisis Demografi, Pergeseran ke Belahan Selatan Dunia, India Paling Siap

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:46

Galon Polikarbonat Bisa Sebabkan Kanker? Simak Faktanya

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:34

Indra Gunawan Purba: RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:31

Kolaborasi Kunci Keberhasilan Genjot Perekonomian Koperasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:13

Selengkapnya