Ratna Dewa Pettalolo/Net
Ratna Dewa Pettalolo/Net
Sebagai lembaga yang mengawasi seluruh tahapan pilkada, pekerjaan Bawaslu juga sudah hampir selesai. Berikut penuÂturan Anggota Bawaslu Ratna Dewa Pettalolo terkait hasil pemantauan institusinya selama Pilkada 2018.
Secara keseluruhan kami menÂerima 1.095 laporan, baik dari masyarakat, pasangan calon, maupun pemilih. Kemudian hasil pengawasan kami yang diÂjadikan temuan ada 2.038 kasus. Jadi jumlah total laporan dan temuan itu berjumlah 3.133.
Bagaimana rinciannya?
Dari total temuan dan laporan tersebut, terdapat 291 kasus pelanggaran pidana, 853 kasus pelanggaran administrasi, 114 kasus pelanggaran kode etik, 712 kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI-Polri. Dan 619 kasus yang diperiksa, kami anggap bukan sebagai pelanggaran.
Di daerah mana yang paling banyak terjadi pelanggaran?
Pelanggaran paling banyak terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel). Di Sulsel kami menÂerima 220 laporan, dan 286 temuan pengawasan. Kemudian tahapan dengan pelanggaran tertinggi itu terjadi pada tahapan kampanye. Kami tidak deteksi lagi apakah itu saat pemilihan walikota, atau saat pemilihan gubernur. Karena direkapnya langsung di provinsi.
Jadi sejak tahapan awal pilkada sampai dengan rekapituÂlasi kemarin, setelah direkap kami menyimpulkan jumlah pelanggaran yang paling tinggi terjadi pada tahap kampanye. Total ada 1.333 kasus pada tahapan tersebut. Beberapa kasus pelanggaran masih berproses sampai saat ini, contohnya untuk kasus politik uang. Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan Bawaslu 13/2017, hak untuk meÂnyampaikan laporan itu sampai hari-H, atau hari pemungutam suara.
Berapa jumlah untuk kasus politik uang?
Kami menerima empat lapoÂran terkait politik uang, yaitu yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel), kemudian di Sulawesi Utara (Sulut), Gorontalo, dan Lampung. Keempat kasus terseÂbut berproses sampai dengan persidangan, tapi tiga di antaranÂya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, seÂhingga dihentikan pada sidang berikutnya. Sekarang yang masih berproses ada di Provinsi Lampung.
Kasus di Lampung itu prosesnya sudah sampai mana?
Sekarang sedang dalam proses pembuktian dalam persidanÂgan. Sekarang mereka sedang melakukan pemeriksaan saksi. Jadi tata caranya kan dilakukan dulu sidang pendahaluan untuk membuktikan apakah memenuhi syarat formil dan materiil. Terutama terkait terpenuhinya unsur politik uangnya. Kalau sekarang sudah dalam tahap pemeriksaan saksi, dan akan mendengarkan keterangan ahli dari pihak pelapor dan terlapor.
Kapan kira-kira akan dipuÂtus?
Belum tahu juga. Karena sekarang kan masih berjalan ya, masih tahap pemeriksaan.
Terkait kasus pelanggaran pidana, bagaimana perkemÂbangannya?
Dari 291 kasus pelanggaran pidana pemilu, yang masih dalam penyelidikan dan penunÂtutan itu ada 109 kasus. Dari 109 kasus tersebut, empat kasus dihentikan di penyidikan, dan 52 kasus diproses, dan diputus di pengadilan. Dari 52 kasus yang diputus itu ada dua kasus politik uang. Jadi diputus bersalah, terÂbukti melakukan politik uang itu terjadi di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Ternate. Dari 52 kasus tadi, empat dinyatakan bebas.
Di Makssar itu kotak koÂsong yang menang, dan di sana sempat terjadi kericuhan. Bagaimana tanggapan Bawaslu terkait kejadian ini?
Sebenarnya pelaksanaan pilkada di Kota Makassar sama saja dengan kota lainnya. Fungsi-fungsi pengawasan kami juga tidak berbeda dengan tempat lainnya.
Kalaupun kemudian ada yang berbeda ya karena cuma satu pasangan calon. Itu tidak sama dengan daerah lain, karena satu pasangan ini kan tidak lahir dari proses awal. Dia karena ada proses permohonan sengketa di Panwas Kota Makassar.
Kabarnya kericuhan itu dipicu oleh rapat pleno reÂkapitulasi suara yang dibuat tertutup?
KPU kan sudah klarifikasi dan menyatakan bahwa itu tidak benar. Yang pasti kami sudah memproses PPK yang terÂindikasi sudah mempublikasikan berita acara yang tidak sesuai dengan yang dikeluarkan di TPS. ***
Populer
Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50
Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54
Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44
Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39
Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40
Senin, 17 Februari 2025 | 06:32
Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59
UPDATE
Minggu, 23 Februari 2025 | 21:23
Minggu, 23 Februari 2025 | 20:56
Minggu, 23 Februari 2025 | 20:44
Minggu, 23 Februari 2025 | 20:10
Minggu, 23 Februari 2025 | 20:08
Minggu, 23 Februari 2025 | 19:52
Minggu, 23 Februari 2025 | 19:46
Minggu, 23 Februari 2025 | 19:34
Minggu, 23 Februari 2025 | 19:31
Minggu, 23 Februari 2025 | 19:13