Berita

Foto:RMOL

Hukum

Dorodjatun Batal Bersaksi Di Persidangan BLBI

KAMIS, 12 JULI 2018 | 13:27 WIB | LAPORAN:

. Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti batal memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menunda kesaksian Dorodjatun karena pihak kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung meminta agar JPU pada KPK dan majelis hakim dapat turut menghadirkan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan mantan Sekretaris KKSK Lukita Dinarsyah Tuwo agar alur cerita kasus tersebut jelas.

"Jadi saudara saksi Dorodjatun oleh karena kesaksian saudara ini berkaitan dengan tadi disebut PH, daripada nanti saudara dua kali datang sekarang memberi keterangan datang, nanti berikutnya harus datang lagi dua orang yang disebut saudara, ya nanti kasian juga," ujar Hakim Yanto dalam persidangan di Ruang Mr. Kosoemah Atmadja I, PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (12/7).


Hakim Yanto menjelaskan kesaksian Dorodjatun akan dijadwalkan ulang yakni pada Senin (16/7) depan. "Maka untuk saudara kesaksiannya ditunda hari Senin depan," ujarnya.

Hakim Yanto juga meminta Dorodjatun pulang karena tidak dibutuhkan keterangannya pada hari ini.

"Jadi ini panggilan resmi sebagai pengganti panggilan penuntut umum, jadi saudara hari Senin hadir memberikan keterangan ya, sekarang saksi boleh pulang," tutupnya.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. Juga memperkaya pemilik saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim melalui penerbitan SKL.

SKL itu dikeluarkan Syafruddin berdasarkan Inpres 8/2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya