Berita

Foto:RMOL

Hukum

Dorodjatun Batal Bersaksi Di Persidangan BLBI

KAMIS, 12 JULI 2018 | 13:27 WIB | LAPORAN:

. Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti batal memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menunda kesaksian Dorodjatun karena pihak kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung meminta agar JPU pada KPK dan majelis hakim dapat turut menghadirkan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan mantan Sekretaris KKSK Lukita Dinarsyah Tuwo agar alur cerita kasus tersebut jelas.

"Jadi saudara saksi Dorodjatun oleh karena kesaksian saudara ini berkaitan dengan tadi disebut PH, daripada nanti saudara dua kali datang sekarang memberi keterangan datang, nanti berikutnya harus datang lagi dua orang yang disebut saudara, ya nanti kasian juga," ujar Hakim Yanto dalam persidangan di Ruang Mr. Kosoemah Atmadja I, PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (12/7).


Hakim Yanto menjelaskan kesaksian Dorodjatun akan dijadwalkan ulang yakni pada Senin (16/7) depan. "Maka untuk saudara kesaksiannya ditunda hari Senin depan," ujarnya.

Hakim Yanto juga meminta Dorodjatun pulang karena tidak dibutuhkan keterangannya pada hari ini.

"Jadi ini panggilan resmi sebagai pengganti panggilan penuntut umum, jadi saudara hari Senin hadir memberikan keterangan ya, sekarang saksi boleh pulang," tutupnya.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. Juga memperkaya pemilik saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim melalui penerbitan SKL.

SKL itu dikeluarkan Syafruddin berdasarkan Inpres 8/2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya