Berita

Foto:RMOL

Hukum

Dorodjatun Batal Bersaksi Di Persidangan BLBI

KAMIS, 12 JULI 2018 | 13:27 WIB | LAPORAN:

. Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti batal memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menunda kesaksian Dorodjatun karena pihak kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung meminta agar JPU pada KPK dan majelis hakim dapat turut menghadirkan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan mantan Sekretaris KKSK Lukita Dinarsyah Tuwo agar alur cerita kasus tersebut jelas.

"Jadi saudara saksi Dorodjatun oleh karena kesaksian saudara ini berkaitan dengan tadi disebut PH, daripada nanti saudara dua kali datang sekarang memberi keterangan datang, nanti berikutnya harus datang lagi dua orang yang disebut saudara, ya nanti kasian juga," ujar Hakim Yanto dalam persidangan di Ruang Mr. Kosoemah Atmadja I, PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (12/7).


Hakim Yanto menjelaskan kesaksian Dorodjatun akan dijadwalkan ulang yakni pada Senin (16/7) depan. "Maka untuk saudara kesaksiannya ditunda hari Senin depan," ujarnya.

Hakim Yanto juga meminta Dorodjatun pulang karena tidak dibutuhkan keterangannya pada hari ini.

"Jadi ini panggilan resmi sebagai pengganti panggilan penuntut umum, jadi saudara hari Senin hadir memberikan keterangan ya, sekarang saksi boleh pulang," tutupnya.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. Juga memperkaya pemilik saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim melalui penerbitan SKL.

SKL itu dikeluarkan Syafruddin berdasarkan Inpres 8/2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya