Berita

Foto:RMOL

Hukum

Dorodjatun Batal Bersaksi Di Persidangan BLBI

KAMIS, 12 JULI 2018 | 13:27 WIB | LAPORAN:

. Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti batal memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menunda kesaksian Dorodjatun karena pihak kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung meminta agar JPU pada KPK dan majelis hakim dapat turut menghadirkan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan mantan Sekretaris KKSK Lukita Dinarsyah Tuwo agar alur cerita kasus tersebut jelas.

"Jadi saudara saksi Dorodjatun oleh karena kesaksian saudara ini berkaitan dengan tadi disebut PH, daripada nanti saudara dua kali datang sekarang memberi keterangan datang, nanti berikutnya harus datang lagi dua orang yang disebut saudara, ya nanti kasian juga," ujar Hakim Yanto dalam persidangan di Ruang Mr. Kosoemah Atmadja I, PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (12/7).


Hakim Yanto menjelaskan kesaksian Dorodjatun akan dijadwalkan ulang yakni pada Senin (16/7) depan. "Maka untuk saudara kesaksiannya ditunda hari Senin depan," ujarnya.

Hakim Yanto juga meminta Dorodjatun pulang karena tidak dibutuhkan keterangannya pada hari ini.

"Jadi ini panggilan resmi sebagai pengganti panggilan penuntut umum, jadi saudara hari Senin hadir memberikan keterangan ya, sekarang saksi boleh pulang," tutupnya.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. Juga memperkaya pemilik saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim melalui penerbitan SKL.

SKL itu dikeluarkan Syafruddin berdasarkan Inpres 8/2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya