Berita

Foto:RMOL

Hukum

Dorodjatun Batal Bersaksi Di Persidangan BLBI

KAMIS, 12 JULI 2018 | 13:27 WIB | LAPORAN:

. Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti batal memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menunda kesaksian Dorodjatun karena pihak kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung meminta agar JPU pada KPK dan majelis hakim dapat turut menghadirkan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan mantan Sekretaris KKSK Lukita Dinarsyah Tuwo agar alur cerita kasus tersebut jelas.

"Jadi saudara saksi Dorodjatun oleh karena kesaksian saudara ini berkaitan dengan tadi disebut PH, daripada nanti saudara dua kali datang sekarang memberi keterangan datang, nanti berikutnya harus datang lagi dua orang yang disebut saudara, ya nanti kasian juga," ujar Hakim Yanto dalam persidangan di Ruang Mr. Kosoemah Atmadja I, PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (12/7).


Hakim Yanto menjelaskan kesaksian Dorodjatun akan dijadwalkan ulang yakni pada Senin (16/7) depan. "Maka untuk saudara kesaksiannya ditunda hari Senin depan," ujarnya.

Hakim Yanto juga meminta Dorodjatun pulang karena tidak dibutuhkan keterangannya pada hari ini.

"Jadi ini panggilan resmi sebagai pengganti panggilan penuntut umum, jadi saudara hari Senin hadir memberikan keterangan ya, sekarang saksi boleh pulang," tutupnya.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. Juga memperkaya pemilik saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim melalui penerbitan SKL.

SKL itu dikeluarkan Syafruddin berdasarkan Inpres 8/2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya