Berita

Markus Nari/Net

Hukum

Alasan KPK Belum Tahan Markus Nari

KAMIS, 12 JULI 2018 | 12:23 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki alasan khusus belum menahan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el), Markus Nari hingga saat ini.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa Markus Nari belum ditahan seperti tersangka lain karena penyidik melakukan dua penyidikan terhadapnya.

“Karena ada dua penyidikan yang berjalan untuk yang bersangkutan,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/7)


Dua penyidikan yang sedang berjalan adalah keikutsertaan Markus dalam korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu dan perintangan penyidikan kasus yang sama.

“Sekarang sedang proses kasus e-KTP, iya (satunya perintangan penyidikan) pasal 21,” jabarnya.

KPK menetapkan status tersangka kepada Markus pada 2 Juni 2017. Markus diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan namun hingga saat ini dirinya masih belum juga ditahan.

Terakhir, lembaga anti rasuah menahan dua tersangka KTP-el yakni Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi.

Markus yang merupakan Anggota DPR Fraksi Golkar itu dijerat pasal berlapis karena diduga ikut menikmati uang korupsi proyek KTP berbasis elektronik itu.

Markus diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terdakwa korupsi KTP-el), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya