Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Panggil 15 Saksi Untuk Bongkar Praktik Korupsi Irwandi Yusuf

RABU, 11 JULI 2018 | 22:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa 15 saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan 15 saksi terdiri dari unsur PNS di Pemprov Aceh dan Swasta di Banda Aceh dan Bener Meriah.  

"Untuk jadwal pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/7).

Febri menambahkan pihaknya berharap saksi yang dipanggil dapat hadir dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas pemeriksaan sejumlah tersangka korupsi dalam alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

"Dengan pengungkapan itu, akan ada titik terang bagaimana masyarakat Aceh bisa dirugikan karena praktek korupsi yang ada. Untuk itu kami minta saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan informasi yang benar adalah kewajiban hukum. Kejujuran para saksi dalam memberikan keterangan akan membantu penanganan perkara ini," tukasnya.

Kasus ini bermula saat Bupati Bener Meriah, Ahmadi diduga memberikan uang kepada Irwandi Yusuf sebesar Rp500 juta.

Uang tersebut merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari DOKA pada provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.

Pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang dekat Irwandi dan Ahmadi yang bertindak sebagai perantara.

Dalam kegiatan ini lembaga antirasuah mengamankan beberapa bukti diantaranya uang sebesar Rp50 juta, bukti perbankan dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [nes]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Timnas Amin Siang Ini Dibubarkan

Selasa, 30 April 2024 | 09:59

Perbuatan Nurul Ghufron Dinilai Tidak Melanggar Etik

Selasa, 30 April 2024 | 09:57

Parpol Ramai-ramai Gabung Koalisi Prabowo Jadi Alarm Matinya Oposisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:55

PKS Oposisi atau Koalisi Tunggu Keputusan Majelis Syuro

Selasa, 30 April 2024 | 09:46

Anggaran Sudah Disetujui, DPRD DKI Tunggu Realisasi RDF Skala Perkotaan

Selasa, 30 April 2024 | 09:36

Beli Sabu, Oknum Polisi Tulungagung Ditangkap

Selasa, 30 April 2024 | 09:31

MPR akan Bangun Komunikasi Politik dengan Jokowi hingga Hamzah Haz Jelang Transisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:27

Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Berawan

Selasa, 30 April 2024 | 09:19

Perahu Rombongan Kader PMII Terbalik, Satu Meninggal

Selasa, 30 April 2024 | 09:06

2 Mei, Penentu Lolos Tidaknya Garuda Muda ke Olimpiade Paris

Selasa, 30 April 2024 | 08:48

Selengkapnya