Berita

Tiaisah Ritonga/RMOL

Hukum

KPK Kembali Tahan Dewan Sumut Yang Terima Suap Gatot

RABU, 11 JULI 2018 | 21:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim dua tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara, Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga ke rumah tahanan.

Dua kader partai Demokrat itu akan menginap di rumah tahanan untuk 20 hari kedepan.

Jurubicara KPK Febri Diansyah penahanan Mustofawiyah dan Tiaisah merupakan kepentingan penyidikan. Keduanya merupakan bagian dari 38 anggota DPRD dan mantan anggota DPRD yang terseret kasus suap DPRD Sumatera Utara oleh Gatot Pujo Nugroho.


"TIR (Tiaisah) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang kantor KPK Kav K-4. MSF (Mustofawiyah) ditahan di Rutan Polres Jaktim," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (11/7).

Mustofawiyah keluar dari Gedung KPK yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan sudah mengenakan rompi oranye, ia juga mengenakan baju yang sama saat dirinya masuk yaitu kemeja berwarna putih dengan celana hitam dan menenteng jaket biru.

Sementara Tiaisah memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Ia keluar dari kantor lembaga antirasuah dengan mengenakan baju bewarna merah, kerudung hitam dan menenteng tas bewarna coklat tak lupa rompi oranye ikut membalut tubuhnya.

Sebelumnya KPK sudah menahan tujuh orang anggota DPRD Sumut. Mereka adalah Rijal Sirait yang juga merupakan anggota DPD, Anggota Komisi V DPR dari Partai Demokrat Rooslynda Marpaung, Anggota DPR RI dari PPP Fadly Nurzal, Anggota Partai Hanura Rinawati Sianturi, Anggota Partai Gerindra Sonny Firdaus, Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) Muslim Simbolon, dan Anggota Partai Golkar Helmiati.

Lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo Cs ini mulanya menetapkan tersangka terhadap 38 Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019. Mereka ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap dari Gubernur Sumut kala itu yakni Gatot Pujo Nugroho. Mereka diduga menerima suap Rp 300 - Rp 350 juta per orang dari Gatot Pujo Nugroho.

Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. [nes]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya