Berita

Tiaisah Ritonga/RMOL

Hukum

KPK Kembali Tahan Dewan Sumut Yang Terima Suap Gatot

RABU, 11 JULI 2018 | 21:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim dua tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara, Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga ke rumah tahanan.

Dua kader partai Demokrat itu akan menginap di rumah tahanan untuk 20 hari kedepan.

Jurubicara KPK Febri Diansyah penahanan Mustofawiyah dan Tiaisah merupakan kepentingan penyidikan. Keduanya merupakan bagian dari 38 anggota DPRD dan mantan anggota DPRD yang terseret kasus suap DPRD Sumatera Utara oleh Gatot Pujo Nugroho.


"TIR (Tiaisah) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang kantor KPK Kav K-4. MSF (Mustofawiyah) ditahan di Rutan Polres Jaktim," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (11/7).

Mustofawiyah keluar dari Gedung KPK yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan sudah mengenakan rompi oranye, ia juga mengenakan baju yang sama saat dirinya masuk yaitu kemeja berwarna putih dengan celana hitam dan menenteng jaket biru.

Sementara Tiaisah memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Ia keluar dari kantor lembaga antirasuah dengan mengenakan baju bewarna merah, kerudung hitam dan menenteng tas bewarna coklat tak lupa rompi oranye ikut membalut tubuhnya.

Sebelumnya KPK sudah menahan tujuh orang anggota DPRD Sumut. Mereka adalah Rijal Sirait yang juga merupakan anggota DPD, Anggota Komisi V DPR dari Partai Demokrat Rooslynda Marpaung, Anggota DPR RI dari PPP Fadly Nurzal, Anggota Partai Hanura Rinawati Sianturi, Anggota Partai Gerindra Sonny Firdaus, Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) Muslim Simbolon, dan Anggota Partai Golkar Helmiati.

Lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo Cs ini mulanya menetapkan tersangka terhadap 38 Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019. Mereka ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap dari Gubernur Sumut kala itu yakni Gatot Pujo Nugroho. Mereka diduga menerima suap Rp 300 - Rp 350 juta per orang dari Gatot Pujo Nugroho.

Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. [nes]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya