Berita

Tiaisah Ritonga/RMOL

Hukum

KPK Kembali Tahan Dewan Sumut Yang Terima Suap Gatot

RABU, 11 JULI 2018 | 21:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim dua tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara, Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga ke rumah tahanan.

Dua kader partai Demokrat itu akan menginap di rumah tahanan untuk 20 hari kedepan.

Jurubicara KPK Febri Diansyah penahanan Mustofawiyah dan Tiaisah merupakan kepentingan penyidikan. Keduanya merupakan bagian dari 38 anggota DPRD dan mantan anggota DPRD yang terseret kasus suap DPRD Sumatera Utara oleh Gatot Pujo Nugroho.


"TIR (Tiaisah) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang kantor KPK Kav K-4. MSF (Mustofawiyah) ditahan di Rutan Polres Jaktim," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (11/7).

Mustofawiyah keluar dari Gedung KPK yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan sudah mengenakan rompi oranye, ia juga mengenakan baju yang sama saat dirinya masuk yaitu kemeja berwarna putih dengan celana hitam dan menenteng jaket biru.

Sementara Tiaisah memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Ia keluar dari kantor lembaga antirasuah dengan mengenakan baju bewarna merah, kerudung hitam dan menenteng tas bewarna coklat tak lupa rompi oranye ikut membalut tubuhnya.

Sebelumnya KPK sudah menahan tujuh orang anggota DPRD Sumut. Mereka adalah Rijal Sirait yang juga merupakan anggota DPD, Anggota Komisi V DPR dari Partai Demokrat Rooslynda Marpaung, Anggota DPR RI dari PPP Fadly Nurzal, Anggota Partai Hanura Rinawati Sianturi, Anggota Partai Gerindra Sonny Firdaus, Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) Muslim Simbolon, dan Anggota Partai Golkar Helmiati.

Lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo Cs ini mulanya menetapkan tersangka terhadap 38 Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019. Mereka ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap dari Gubernur Sumut kala itu yakni Gatot Pujo Nugroho. Mereka diduga menerima suap Rp 300 - Rp 350 juta per orang dari Gatot Pujo Nugroho.

Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. [nes]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya