Berita

Suryadharma Ali (tengah) bersama pengacara

Hukum

Pengacara: Kesaksian Wapres JK Sangat Menguatkan PK Suryadharma Ali

RABU, 11 JULI 2018 | 17:10 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum dari mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, mengklaim kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla menguatkan langkah Peninjauan Kembali (PK) yang diambil kliennya.

Pengacara Suryadharma, Muhammad Rullyandi, mengatakan itu usai mendengar kesaksian JK selama kurang lebih 30 menit di ruang Mr. Kosoemah Atmadja I, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/7)

"Sangat (menguatkan)," singkatnya menjawab pertanyaan wartawan setelah persidangan.


Ia mengatakan, putusan Pengadilan yang memerintahkan kliennya mengembalikan Rp 1,8 miliar berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ilegal. Audit tersebut ilegal karena tidak ada UU yang menyebut BPKP berwenang menentukan kerugian negara.

Kesaksian JK dalam persidangan menyebut 80 persen DOM (dana operasional menteri) diberikan lumpsum atau cukup disertai kwitansi penerimaan tanpa detail penggunaan. Rullyandi menilai hal tersebut dapat menjadi pertimbangan penting bagi hakim.

"BPKP tidak ada temuan kerugian negara terhadap DOM. Karena itu menyaksikan keterangan hari ini Pak JK selaku Wapres kita, mendengar semua bahwa DOM tidak dipertanggungjawabkan, mohon dicatat ya. Inilah kekeliruan selama ini yang barang kali akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim mahkamah agung," jelasnya.

Suryadharma mengajukan PK atas kasus korupsi penyelenggaraan haji yang menjeratnya semasa menjabat Menteri Agama. Dalam permohonannya, mantan Ketua Umum PPP itu meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum serta dibebaskan dari penjara. Ia juga meminta majelis hakim membatalkan pencabutan hak politiknya. Suryadharma merasa telah didiskriminasi selama hak politiknya dicabut.

Suryadharma Ali melampirkan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan lalu (2/7). Putusan MK itu terkait uji materi pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikabulkan MK pada 2017.

Dalam kasus ini, Suryadharma divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Sementara di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara. Persidangan sebelumnya membuktikan bahwa dia telah melakukan tindakan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya