Berita

Suryadharma Ali (tengah) bersama pengacara

Hukum

Pengacara: Kesaksian Wapres JK Sangat Menguatkan PK Suryadharma Ali

RABU, 11 JULI 2018 | 17:10 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum dari mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, mengklaim kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla menguatkan langkah Peninjauan Kembali (PK) yang diambil kliennya.

Pengacara Suryadharma, Muhammad Rullyandi, mengatakan itu usai mendengar kesaksian JK selama kurang lebih 30 menit di ruang Mr. Kosoemah Atmadja I, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/7)

"Sangat (menguatkan)," singkatnya menjawab pertanyaan wartawan setelah persidangan.


Ia mengatakan, putusan Pengadilan yang memerintahkan kliennya mengembalikan Rp 1,8 miliar berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ilegal. Audit tersebut ilegal karena tidak ada UU yang menyebut BPKP berwenang menentukan kerugian negara.

Kesaksian JK dalam persidangan menyebut 80 persen DOM (dana operasional menteri) diberikan lumpsum atau cukup disertai kwitansi penerimaan tanpa detail penggunaan. Rullyandi menilai hal tersebut dapat menjadi pertimbangan penting bagi hakim.

"BPKP tidak ada temuan kerugian negara terhadap DOM. Karena itu menyaksikan keterangan hari ini Pak JK selaku Wapres kita, mendengar semua bahwa DOM tidak dipertanggungjawabkan, mohon dicatat ya. Inilah kekeliruan selama ini yang barang kali akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim mahkamah agung," jelasnya.

Suryadharma mengajukan PK atas kasus korupsi penyelenggaraan haji yang menjeratnya semasa menjabat Menteri Agama. Dalam permohonannya, mantan Ketua Umum PPP itu meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum serta dibebaskan dari penjara. Ia juga meminta majelis hakim membatalkan pencabutan hak politiknya. Suryadharma merasa telah didiskriminasi selama hak politiknya dicabut.

Suryadharma Ali melampirkan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan lalu (2/7). Putusan MK itu terkait uji materi pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikabulkan MK pada 2017.

Dalam kasus ini, Suryadharma divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Sementara di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara. Persidangan sebelumnya membuktikan bahwa dia telah melakukan tindakan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya