Berita

Suryadharma Ali (tengah) bersama pengacara

Hukum

Pengacara: Kesaksian Wapres JK Sangat Menguatkan PK Suryadharma Ali

RABU, 11 JULI 2018 | 17:10 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum dari mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, mengklaim kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla menguatkan langkah Peninjauan Kembali (PK) yang diambil kliennya.

Pengacara Suryadharma, Muhammad Rullyandi, mengatakan itu usai mendengar kesaksian JK selama kurang lebih 30 menit di ruang Mr. Kosoemah Atmadja I, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/7)

"Sangat (menguatkan)," singkatnya menjawab pertanyaan wartawan setelah persidangan.


Ia mengatakan, putusan Pengadilan yang memerintahkan kliennya mengembalikan Rp 1,8 miliar berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ilegal. Audit tersebut ilegal karena tidak ada UU yang menyebut BPKP berwenang menentukan kerugian negara.

Kesaksian JK dalam persidangan menyebut 80 persen DOM (dana operasional menteri) diberikan lumpsum atau cukup disertai kwitansi penerimaan tanpa detail penggunaan. Rullyandi menilai hal tersebut dapat menjadi pertimbangan penting bagi hakim.

"BPKP tidak ada temuan kerugian negara terhadap DOM. Karena itu menyaksikan keterangan hari ini Pak JK selaku Wapres kita, mendengar semua bahwa DOM tidak dipertanggungjawabkan, mohon dicatat ya. Inilah kekeliruan selama ini yang barang kali akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim mahkamah agung," jelasnya.

Suryadharma mengajukan PK atas kasus korupsi penyelenggaraan haji yang menjeratnya semasa menjabat Menteri Agama. Dalam permohonannya, mantan Ketua Umum PPP itu meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum serta dibebaskan dari penjara. Ia juga meminta majelis hakim membatalkan pencabutan hak politiknya. Suryadharma merasa telah didiskriminasi selama hak politiknya dicabut.

Suryadharma Ali melampirkan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan lalu (2/7). Putusan MK itu terkait uji materi pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikabulkan MK pada 2017.

Dalam kasus ini, Suryadharma divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Sementara di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara. Persidangan sebelumnya membuktikan bahwa dia telah melakukan tindakan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya