Berita

Hukum

Suryadharma Ali Tidak Menggunakan DOM Dengan Semestinya

RABU, 11 JULI 2018 | 15:35 WIB | LAPORAN:

. Kasus yang menjerat Suryadharma Ali sudah jelas karena tidak menggunakan dana oprasional menteri (DOM) Kementerian Agama sebagaimana mestinya.

Demikian disampaikan Jaksa KPK, Abdul Basir usai mengikuti persidangan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penyelenggaraan haji yang menjerat Suryadharma Ali saat menjabat menteri agama.

"Kasus posisi sudah terang benderang, sudah surat tuntutan dan putusan dikuatkan juga di Pengadilan Tinggi. Bahwa yang bersangkutan menggunakan DOM digunakan tidak semestinya," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/7)


Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat dihadirkan dalam persidangan ini, dalam waktu kurang lebih 30 menit dirinya menjelaskan bahwa menteri dapat menggunakan DOM dengan prinsip fleksibel dan diskresi sehingga penggunaan DOM tergantung pada masing-masing Menteri termasuk kebutuhan rumah tangganya.

Namun Basir mengatakan fleksibel yang dimaksud oleh JK pasti juga memiliki batasan yaitu jangan sampai merugikan keuangan negara.

"Sefleksibel pengelolaan uang negara pasti ada batasannya. UU membatasi itu, apa batasannya jangan merugikan keuangan negara," tambahnya.

Selain itu Basir juga memuji kesaksian JK dalam persidangan yang dijaga ketat oleh paspampers itu.

"Pak JK memberikan keterangan bagus, walaupun fleksibe tetap untuk mendukung tugas sebagai Menteri itu yang harus digaris bawahi," tukasnya.

Suryadharma mengajukan PK atas kasus penyelenggaraan haji yang menjeratnya saat menjabat menteri agama. Dalam permohonannya, mantan Ketua Umum PPP itu meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum serta dibebaskan dari penjara. Ia juga meminta hukuman hak politiknya dicabut. Suryadharma merasa telah diskriminasi selama hak politiknya dicabut.

Suryadharma Ali melampirkan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan lalu (2/7). Putusan MK itu terkait gugatan uji materi pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikabulkan MK pada 2017.

Dalam kasus ini, Suryadharma divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Sementara di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan bahwa dia telah melakukan tindakan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya