Berita

Suryadharma Ali/RMOL

Hukum

Suryadharma Ali Puas Dengan Kesaksian Jusuf Kalla

RABU, 11 JULI 2018 | 14:26 WIB | LAPORAN:

Terpidana kasus penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali mengaku senang atas kesaksian yang diberikan Wakil Presiden Jusuf Kalla sidang peninjauan kembali kasusnya.

Mentan Menteri Agama itu mengaku puas dengan apa yang disampaikan JK. Dia berharap kesaksian JK bisa memberikan pemahaman kepada semua pihak tentang penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

“Jadi saya merasa cukup. Apa yang telah beliau berikan keterangan pada hari ini dan mudah-mudahan bisa dipahami semua pihak,” usai persidangan di ruang Mr. Kosoemah Atmadja I, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (11/7).


JK sengaja dihadirkan dalam sidang tersebut oleh pihak Suryadharma Ali untuk memberikan kesaksian yang meringankan. Dijelaskan Suryadharma bahwa JK dihadirkan karena mengerti tentang tugas menteri dan aturan-aturan yang berkaitan dengan penggunaan DOM.

“Yang pasti Pak JK adalah atasan saya langsung mengerti apa tugas-tugas menteri dan memahami aturan-aturan yang berkaitan dengan dana operasional menteri,” ujarnya.

JK yang dihadirkan dalam persidangan sempat menjelaskan bahwa menteri dapat menggunakan DOM dengan prinsip fleksible dan diskresi. Menteri mempunyai keleluasaan dalam menggunakan DOM, termasuk kebutuhan rumah tangga.

Suryadharma mengajukan PK atas kasus penyelenggaraan haji yang menjeratnya saat menjabat menteri agama. Dalam permohonannya, mantan Ketua Umum PPP itu meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum serta dibebaskan dari penjara. Ia juga meminta hukuman hak politiknya dicabut.

Suryadharma Ali melampirkan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan lalu (2/7). Putusan MK itu terkait gugatan uji materi pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikabulkan MK pada 2017.

Dalam kasus ini, Suryadharma divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Sementara di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan bahwa dia telah melakukan tindakan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013 dan dalam penggunaan DOM. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya