Berita

Jusuf Kalla/RMOL

Hukum

Di Sidang Suryadharma Ali, JK: Menteri Punya Keleluasaan Pakai DOM

RABU, 11 JULI 2018 | 12:29 WIB | LAPORAN:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memberikan keleluasaan kepada menteri untuk menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM).

Begitu tegas Wakil Presiden, Jusuf Kalla saat dimintai keterangan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/7).

JK mengatakan demikian saat Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi menanyakan kejelasan mengenai kebijakan DOM yang tertuang pada APBN.

Dijelaskan JK bahwa setiap menteri mendapatkan gaji pokok Rp 19 juta per bulan dalam menjalankan tugas. Selain itu, mereka juga mendapat tunjangan operasional Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp 120 juta dari pemerintah


“Sejak 2006 hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.96/2006 yang keluar pada 2006,” terangnya.

Aturan ini kemudian diperbaiki di tahun 2014. Saat itu, keluar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.268/2014 yang memberi keleluaasaan lebih bagi menteri untuk mengelola keuangannya.

“Aturan itu memberikan keleluasan lebih banyak kepada Menteri untuk mempergunakan DOM,” ujarnya santai di ruang Mr Kosoema Atmadja I, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/7)

Lebih lanjut, JK menjelaskan bahwa dalam peraturan baru itu menteri tidak diwajibkan mempertanggungjawabkan 80 persen DOM. Tapi ada 20 persen yang secara fleksibel masih dimintai laporan penggunaannya.

“Berbeda dengan keputusan lama yang harus dipertanggungjawabkan, sekarang tidak perlu dipertanggungjawabkan yang 80 persen yang 20 persen tetap tentu membutuhkan pertanggungjawaban,” tukasnya.

Suryadharma mengajukan PK atas kasus penyelenggaraan haji yang menjeratnya saat menjabat menteri agama. Dalam permohonannya, mantan Ketua Umum PPP itu meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum serta dibebaskan dari penjara. Ia juga meminta hukuman hak politiknya dicabut. Suryadharma merasa telah diskriminasi selama hak politiknya dicabut.

Suryadharma Ali melampirkan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan lalu (2/7). Putusan MK itu terkait gugatan uji materi pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikabulkan MK pada 2017.

Dalam kasus ini, Suryadharma divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Sementara di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan bahwa dia telah melakukan tindakan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya