Berita

Jusuf Kalla/RMOL

Hukum

Di Sidang Suryadharma Ali, JK: Menteri Punya Keleluasaan Pakai DOM

RABU, 11 JULI 2018 | 12:29 WIB | LAPORAN:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memberikan keleluasaan kepada menteri untuk menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM).

Begitu tegas Wakil Presiden, Jusuf Kalla saat dimintai keterangan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/7).

JK mengatakan demikian saat Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi menanyakan kejelasan mengenai kebijakan DOM yang tertuang pada APBN.

Dijelaskan JK bahwa setiap menteri mendapatkan gaji pokok Rp 19 juta per bulan dalam menjalankan tugas. Selain itu, mereka juga mendapat tunjangan operasional Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp 120 juta dari pemerintah


“Sejak 2006 hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.96/2006 yang keluar pada 2006,” terangnya.

Aturan ini kemudian diperbaiki di tahun 2014. Saat itu, keluar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.268/2014 yang memberi keleluaasaan lebih bagi menteri untuk mengelola keuangannya.

“Aturan itu memberikan keleluasan lebih banyak kepada Menteri untuk mempergunakan DOM,” ujarnya santai di ruang Mr Kosoema Atmadja I, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/7)

Lebih lanjut, JK menjelaskan bahwa dalam peraturan baru itu menteri tidak diwajibkan mempertanggungjawabkan 80 persen DOM. Tapi ada 20 persen yang secara fleksibel masih dimintai laporan penggunaannya.

“Berbeda dengan keputusan lama yang harus dipertanggungjawabkan, sekarang tidak perlu dipertanggungjawabkan yang 80 persen yang 20 persen tetap tentu membutuhkan pertanggungjawaban,” tukasnya.

Suryadharma mengajukan PK atas kasus penyelenggaraan haji yang menjeratnya saat menjabat menteri agama. Dalam permohonannya, mantan Ketua Umum PPP itu meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum serta dibebaskan dari penjara. Ia juga meminta hukuman hak politiknya dicabut. Suryadharma merasa telah diskriminasi selama hak politiknya dicabut.

Suryadharma Ali melampirkan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan lalu (2/7). Putusan MK itu terkait gugatan uji materi pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikabulkan MK pada 2017.

Dalam kasus ini, Suryadharma divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Sementara di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan bahwa dia telah melakukan tindakan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya