Berita

Jusuf Kalla/RMOL

Hukum

Di Sidang Suryadharma Ali, JK: Menteri Punya Keleluasaan Pakai DOM

RABU, 11 JULI 2018 | 12:29 WIB | LAPORAN:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memberikan keleluasaan kepada menteri untuk menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM).

Begitu tegas Wakil Presiden, Jusuf Kalla saat dimintai keterangan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/7).

JK mengatakan demikian saat Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi menanyakan kejelasan mengenai kebijakan DOM yang tertuang pada APBN.

Dijelaskan JK bahwa setiap menteri mendapatkan gaji pokok Rp 19 juta per bulan dalam menjalankan tugas. Selain itu, mereka juga mendapat tunjangan operasional Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp 120 juta dari pemerintah


“Sejak 2006 hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.96/2006 yang keluar pada 2006,” terangnya.

Aturan ini kemudian diperbaiki di tahun 2014. Saat itu, keluar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.268/2014 yang memberi keleluaasaan lebih bagi menteri untuk mengelola keuangannya.

“Aturan itu memberikan keleluasan lebih banyak kepada Menteri untuk mempergunakan DOM,” ujarnya santai di ruang Mr Kosoema Atmadja I, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/7)

Lebih lanjut, JK menjelaskan bahwa dalam peraturan baru itu menteri tidak diwajibkan mempertanggungjawabkan 80 persen DOM. Tapi ada 20 persen yang secara fleksibel masih dimintai laporan penggunaannya.

“Berbeda dengan keputusan lama yang harus dipertanggungjawabkan, sekarang tidak perlu dipertanggungjawabkan yang 80 persen yang 20 persen tetap tentu membutuhkan pertanggungjawaban,” tukasnya.

Suryadharma mengajukan PK atas kasus penyelenggaraan haji yang menjeratnya saat menjabat menteri agama. Dalam permohonannya, mantan Ketua Umum PPP itu meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum serta dibebaskan dari penjara. Ia juga meminta hukuman hak politiknya dicabut. Suryadharma merasa telah diskriminasi selama hak politiknya dicabut.

Suryadharma Ali melampirkan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan lalu (2/7). Putusan MK itu terkait gugatan uji materi pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikabulkan MK pada 2017.

Dalam kasus ini, Suryadharma divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Sementara di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan bahwa dia telah melakukan tindakan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya