Berita

Foto/Net

Hukum

Soal Aset Utang Petani Tambak BPPN Ikut Perintah KKSK

RABU, 11 JULI 2018 | 05:02 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan perkara korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengungkap BPPN pernah mengusulkan agar hutang petani tambak Dipasena dijual.

Hal tersebut disampaikan oleh Yusak Kazan dalam komite eksekutif BPPN, yang ikut mengusukan agar utang petani tambak senilai Rp 4,8 Triliun dijual.

Atas usulan tersebut kemudian ketua BPPN mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) mengusulkan agar hutang petani tambak dijual.


Namun KKSK melalui keputusan pada tanggal 14 Februari 2004 tidak menyetujui usulan penjualan hutang petambak, KKSK minta hutang petani tambak direstrukturisasi.

Hal senada juga dilontarkan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) yang juga mantan ketua BPPN.

Ia mengatakan BPPN mengusulkan agar hutang petani tambak dijual, namun ditolak oleh KKSK. KKSK meminta agar hutang direstrukturisasi, dengan hutang maksimum Rp 100 juta per petambak dan utang petambak tersebut dialihkan kepada Menteri Keuangan.

Syafruddin menambahkan, berdasarkan keputusan KKSK tersebut, BPPN melaksanakannya dengan menyerahkan asset utang petambak sebesar Rp4,8 Triliun telah dialihkan kepada menteri keuangan tanggal 27 Februari 2004.

Sedangkan terkait utang petambak, saksi Robertus Bilitea mantan direktur hukum BPPN dalam MSAA hutang petani tambak di jamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PTWahyuni Mandira.

"Hutang petani plasma dijamin oleh perusahaan inti dipasena melalui akta penjaminan No 143/1998 dan akta No 67/1996," jelas Robertus.

Menurut kuasa hukum SAT, Ahmad Yani mengatakan dengan Perusahaan Inti Dipasena dan Wahyuni Mandira yang sudah diambil BPPN, maka restrukturisasi hutang petambak plasma dapat sepenuhnya dilaksakan.

"Karena sudah sudah ditangan BPPN dan restrukturisasi dilanjutkan oleh PT PPA yang dibentuk pemerintah untuk menangangani semua asset produktif BPPN," jelas Ahmad.

Sementara keterangan saksi Tjang Soen Eng mantan Direktur Ernest And Young (E&Y) mengatakan pihaknya mendapatkan tugas untuk melakukan penghitungan sesuai dengan keseusaian matematis dari BPPN. Dari hasil kajianya E&Y menemukan fakta bahwa tidak ada penurunan nilai asset perusahaan (12 perusahaan) Sjamsul yang diserahkan kepada BPPN.

"Ada kelebihan US$ 1,3 juta untuk keseluruhan, dan untuk Dipasena Group nilainya lebih US$ 24 juta," jelasnya.

E&Y juga menegaskan bahwa utang petambak plasma dijamin oeh PT Dipasena bukan oleh Sjamsul.

“Semua hasil kajian tersebut diserahkan kepada PT TSI dan BPPN," jelas Tjang Soen Eng di persidangan.

Menurut Ahmad, semua opini hukum dari konsultan baik dari Lubies, Gani & Surowijoyo (LGS) dan Tim Bantuan Hukum (TBH) terhadap MSAA-BDNI telah disampaikan langsung kepada KKSK.

Atas penugasan KKSK, Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) dan Komite Pengawas BPPN (OC-BPPN) telah menyampaikan hasil kajiannya kepada KKSK.

Sehingga keputusan KKS pada tanggal 7 Oktober 2002, juga sudah mengakomodir TPBH dan OC-BPP, yang dalam putusannya menyatakan pertama, tagih Sjamsul sebesar Rp428 Milyar untuk menyelesaikan pembayaran setara tuna Rp1 Triliun.

Kedua ambil alih BPPN kepemilikan perusaan akuisisi sebanyak 12 perusahaan senilai Rp27.4 Triliun, ketiga lakukan Final Due Diligance (FDD)
kepada seluruh perusahaan akuisisi.

"Atas keputusan KKSK 7 Oktober 2002 tersebut, BPPN melaksanakan secara tuntas perintah/keputusan KKSK," jelas Ahmad. [fiq]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya