Berita

Foto/Net

Hukum

Soal Aset Utang Petani Tambak BPPN Ikut Perintah KKSK

RABU, 11 JULI 2018 | 05:02 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan perkara korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengungkap BPPN pernah mengusulkan agar hutang petani tambak Dipasena dijual.

Hal tersebut disampaikan oleh Yusak Kazan dalam komite eksekutif BPPN, yang ikut mengusukan agar utang petani tambak senilai Rp 4,8 Triliun dijual.

Atas usulan tersebut kemudian ketua BPPN mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) mengusulkan agar hutang petani tambak dijual.


Namun KKSK melalui keputusan pada tanggal 14 Februari 2004 tidak menyetujui usulan penjualan hutang petambak, KKSK minta hutang petani tambak direstrukturisasi.

Hal senada juga dilontarkan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) yang juga mantan ketua BPPN.

Ia mengatakan BPPN mengusulkan agar hutang petani tambak dijual, namun ditolak oleh KKSK. KKSK meminta agar hutang direstrukturisasi, dengan hutang maksimum Rp 100 juta per petambak dan utang petambak tersebut dialihkan kepada Menteri Keuangan.

Syafruddin menambahkan, berdasarkan keputusan KKSK tersebut, BPPN melaksanakannya dengan menyerahkan asset utang petambak sebesar Rp4,8 Triliun telah dialihkan kepada menteri keuangan tanggal 27 Februari 2004.

Sedangkan terkait utang petambak, saksi Robertus Bilitea mantan direktur hukum BPPN dalam MSAA hutang petani tambak di jamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PTWahyuni Mandira.

"Hutang petani plasma dijamin oleh perusahaan inti dipasena melalui akta penjaminan No 143/1998 dan akta No 67/1996," jelas Robertus.

Menurut kuasa hukum SAT, Ahmad Yani mengatakan dengan Perusahaan Inti Dipasena dan Wahyuni Mandira yang sudah diambil BPPN, maka restrukturisasi hutang petambak plasma dapat sepenuhnya dilaksakan.

"Karena sudah sudah ditangan BPPN dan restrukturisasi dilanjutkan oleh PT PPA yang dibentuk pemerintah untuk menangangani semua asset produktif BPPN," jelas Ahmad.

Sementara keterangan saksi Tjang Soen Eng mantan Direktur Ernest And Young (E&Y) mengatakan pihaknya mendapatkan tugas untuk melakukan penghitungan sesuai dengan keseusaian matematis dari BPPN. Dari hasil kajianya E&Y menemukan fakta bahwa tidak ada penurunan nilai asset perusahaan (12 perusahaan) Sjamsul yang diserahkan kepada BPPN.

"Ada kelebihan US$ 1,3 juta untuk keseluruhan, dan untuk Dipasena Group nilainya lebih US$ 24 juta," jelasnya.

E&Y juga menegaskan bahwa utang petambak plasma dijamin oeh PT Dipasena bukan oleh Sjamsul.

“Semua hasil kajian tersebut diserahkan kepada PT TSI dan BPPN," jelas Tjang Soen Eng di persidangan.

Menurut Ahmad, semua opini hukum dari konsultan baik dari Lubies, Gani & Surowijoyo (LGS) dan Tim Bantuan Hukum (TBH) terhadap MSAA-BDNI telah disampaikan langsung kepada KKSK.

Atas penugasan KKSK, Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) dan Komite Pengawas BPPN (OC-BPPN) telah menyampaikan hasil kajiannya kepada KKSK.

Sehingga keputusan KKS pada tanggal 7 Oktober 2002, juga sudah mengakomodir TPBH dan OC-BPP, yang dalam putusannya menyatakan pertama, tagih Sjamsul sebesar Rp428 Milyar untuk menyelesaikan pembayaran setara tuna Rp1 Triliun.

Kedua ambil alih BPPN kepemilikan perusaan akuisisi sebanyak 12 perusahaan senilai Rp27.4 Triliun, ketiga lakukan Final Due Diligance (FDD)
kepada seluruh perusahaan akuisisi.

"Atas keputusan KKSK 7 Oktober 2002 tersebut, BPPN melaksanakan secara tuntas perintah/keputusan KKSK," jelas Ahmad. [fiq]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya