Berita

Foto/RMOL

Hukum

Kompas Malut Desak KPK Usut Tuntas Korupsi AHM

SELASA, 10 JULI 2018 | 18:02 WIB | LAPORAN:

Komite Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara (Kompas Malut) menggeruduk Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/7).

Mereka mendesak agar lembaga antirasuah mengusut tuntas korupsi yang dilakukan oleh Calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus (AHM).

Ahmad merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif lahan Bandara Bobong tahun anggaran 2009 dan telah menjadi tahanan KPK.


"Kami meminta kepada KPK mengusut kasus yang menjerat AHM, dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya," ujar Koorinator Kompas Malut, Fahris menggunakan pengeras suara di depan Gedung KPK.

Puluhan orang yang ikut dalam aksi ini juga membawa spanduk yang bertuliskan tiga tuntutan yakni tindak tegas Ahmad karena telah terbukti merugikan keuangan negara. Meminta KPU untuk mendiskualifikasi Ahmad karena telah menjadi tahanan KPK.

Terakhir mereka meminta Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan kasasi Ahmad  terkait putusan kasus Masjid Raya Sula.

Pemenang Pilkada Maluku Utara versi hitung cepat ini ditahan bersamaan dengan adiknya Zainal Mus pada Senin (2/7) lalu.

Setelah sembilan jam diperiksa Ahmad yang keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.45 WIB itu sudah mengenakan rompi oranye. Politisi partai Golkar tersebut sempat tersenyum saat duduk di mobil tahanan.

KPK menetapkan Ahmad selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus (ZM) sebagai tersangka pada 16 Maret 2018.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Mereka berdua diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [nes]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya