Oesman Sata-Herry Lontung Siregar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkuat legalitas kepengurusan DPP Partai Hanura di bawah pimpinan Oesman Sapta dan Herry Lontung Siregar.
KPU menetapkan bahwa kepengurusan Partai Hanura di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dinyatakan sah dalam pengajuan caleg DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota adalah kepengurusan yang disahkan DPP Hanura yang ditandatangani Ketua Umum, Oesman Sapta. dan Sekjen, Herry Lontung Siregar.
Penegasan itu disampaikan Ketua KPU, Arief Budiman, dalam surat Nomor 649/PL01.4-SD/03/KPU/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan seluruh Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Berdasarkan surat KPU 578/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 perihal kepengurusan DPP Partai Hanura dijelaskan bahwa sesuai surat Menkumham nomor AHU.UM.01.01-967 tanggal 23 Mei 2018 perihal Kepengurusan DPP Partai Hanura, kepengurusan DPP Hanura terakhir disahkan dengan Keputusan Menkuman nomor M.HH.01.01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi, Revitalisasi Pengurus DPP Hanura masa bakti 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.
Surat Menkumham nomor M.HH.AH.11.02.58 tanggal 6 Juli 2018 perihal kepengurusan Hanura kembali menegaskan bahwa kepengurusan DPP Hanura yang sah masih berdasarkan Keputusan Menkumham nomor M.HH.01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018.
Jadi, kepengurusan parpol peserta Pemilu yang dapat mendaftarkan caleg adalah kepengurusan parpol yang tercantum dalam keputusan terakhir Menkumham.
"Melalui surat ini KPU menegaskan kembali bahwa kepengurusan DPP Hanura yang dinyatakan sah saat ini adalah kepengurusan berdasarkan Keputusan Menkumham nomor M.HH.01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjen Herry Lontung Siregar," terang Arief. [ald]
Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10
Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK
Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12
Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02
Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki
Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00
Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!
Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30
KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19
Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel
Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28
Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46
Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27
Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59
Manifesto Welfare State Pesisir
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30
Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05
Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51
Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26
PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49
GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21
PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh
Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45
Selengkapnya