Oesman Sata-Herry Lontung Siregar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkuat legalitas kepengurusan DPP Partai Hanura di bawah pimpinan Oesman Sapta dan Herry Lontung Siregar.
KPU menetapkan bahwa kepengurusan Partai Hanura di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dinyatakan sah dalam pengajuan caleg DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota adalah kepengurusan yang disahkan DPP Hanura yang ditandatangani Ketua Umum, Oesman Sapta. dan Sekjen, Herry Lontung Siregar.
Penegasan itu disampaikan Ketua KPU, Arief Budiman, dalam surat Nomor 649/PL01.4-SD/03/KPU/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan seluruh Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Berdasarkan surat KPU 578/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 perihal kepengurusan DPP Partai Hanura dijelaskan bahwa sesuai surat Menkumham nomor AHU.UM.01.01-967 tanggal 23 Mei 2018 perihal Kepengurusan DPP Partai Hanura, kepengurusan DPP Hanura terakhir disahkan dengan Keputusan Menkuman nomor M.HH.01.01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi, Revitalisasi Pengurus DPP Hanura masa bakti 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.
Surat Menkumham nomor M.HH.AH.11.02.58 tanggal 6 Juli 2018 perihal kepengurusan Hanura kembali menegaskan bahwa kepengurusan DPP Hanura yang sah masih berdasarkan Keputusan Menkumham nomor M.HH.01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018.
Jadi, kepengurusan parpol peserta Pemilu yang dapat mendaftarkan caleg adalah kepengurusan parpol yang tercantum dalam keputusan terakhir Menkumham.
"Melalui surat ini KPU menegaskan kembali bahwa kepengurusan DPP Hanura yang dinyatakan sah saat ini adalah kepengurusan berdasarkan Keputusan Menkumham nomor M.HH.01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjen Herry Lontung Siregar," terang Arief. [ald]
Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing
Sabtu, 18 April 2026 | 00:13
Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global
Sabtu, 18 April 2026 | 00:01
Mahasiswa ITB Goyang Erika
Jumat, 17 April 2026 | 23:39
Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua
Jumat, 17 April 2026 | 23:21
Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026
Jumat, 17 April 2026 | 23:01
Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol
Jumat, 17 April 2026 | 22:36
Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan
Jumat, 17 April 2026 | 22:14
Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes
Jumat, 17 April 2026 | 21:45
Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK
Jumat, 17 April 2026 | 21:35
YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal
Jumat, 17 April 2026 | 21:20
Selengkapnya