Berita

Irwandi Yusuf/net

Hukum

KPK Temukan Dokumen Yang Memperkuat Bukti Suap Gubernur Aceh

SELASA, 10 JULI 2018 | 15:15 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di dua tempat berbeda dalam penanganan kasus dugaan suap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan bahwa penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Febri menambahkan, sejumlah dokumen yang diamankan dalam penggeledahan memperkuat konstruksi pembuktian kasus yang ikut menjerat Bupati Bener Meriah, Ahmadi.


"Dari dokumen-dokumen dan catatan-catatan proyek yang kami dapatkan, semakin menguatkan konstruksi pembuktian kasus ini," terang Febri kepada wartawan, Selasa (10/7)

Dalam kasus ini, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, disangka memberi uang sebesar Rp 500 juta kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Jumlah tersebut merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta terkait "jatah" proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Pemberian tersebut adalah bagian dari komitmen jatah 8 persen untuk pejabat di Pemerintahan Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.

Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah

KPK sudah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya adalah uang sebesar Rp 50 juta, bukti perbankan dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Irwandi Yusuf bersama Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan sebagai pihak diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya