Berita

Foto: Net

Hukum

Kuasa Hukum SAT Nilai KPK Bermain Opini

SELASA, 10 JULI 2018 | 06:25 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT), Ahmad Yani menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bermain opini untuk memaksakan agar kliennya dinyatakan bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian SKL BLBI.

Menurut Ahmad, pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Jurubicara KPK Febri Diansyah yang menyimpulkan dakwaan JPU sudah terbukti adalah hal yang tidak lazim, bahkan tidak boleh dilakukan oleh institusi penegak hukum manapun. Sebab, proses persidangan baru berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU.

"Mereka hadir di persidangan juga tidak, bagaimana dia bisa menyimpulkan. Itu namanya dia sudah bermain opini. Institusi penegak hukum tidak boleh bermain opini, dia harus berdasarkan fakta-fakta. Kita pun tidak pernah mau menyatakan apa yang saya kemukakan hari ini, karena proses persidangan masih berjalan," ujar Ahmad saat dikonfirmasi wartawan di sela persidangan lanjutan atas terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/7).


Ahmad menilai pernyataan keduanya prematur dan berlawanan dengan fakta-fakta baru yang muncul di persidangan.

Menurutnya dalam sejumlah fakta persidangan justru menunjukan tidak ada satu bukti yang menguatkan dakwan jaksa.

Salah satu fakta baru yang terkuak dalam sidang Senin (9/7), adalah kliennya ternyata tidak terlibat dengan penanganan penyelesaian BLBI. Pemberian SKL semata-mata mengikuti kebijakan yang telah dibuat oleh pejabat dari dua pemerintahan sebelumnya yakni pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie dan Abdurrahman Wahid.

Ahmad juga menunjuk penyelesaian BLBI melalui Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) pada pemerintahan Presiden Habibie (1998-1999), dan diteruskan pada pemerintahan Abdurrahman Wahid yang pelaksanaannya oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Saat itu, BPPN diketuai oleh Glenn Yusuf, yang memberikan release and discharge (R&D) kepada obligor yang telah memenuhi kewajibannya sesuai MSAA.

Ahmad menyatakan, dalam R&D ditegaskan "Dengan telah diselesaikannya seluruh kewajiban oleh Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (PS BDNI) sesuai MSAA, Pemerintah membebaskan dan melepaskan PS BDNI, Bank BDNI, para komisaris dan direkturnya dari setiap kewajiban lebih lanjut untuk pembayaran BLBI. Pemerintah juga mengakui dan setuju tidak akan memulai atau melakukan tuntutan hukum apapun atau menjalankan hak hukum apapun yang dimiliki, bilamana ada, terhadap PS BDNI, Bank BDNI, para komisaris dan direkturnya, serta pejabat lainnya atas segala hal yang berkaitan dengan BLBI".

"SAT menjadi Ketua BPPN di April 2002. Maka dia bukanlah pejabat yang berwenang saat itu, melainkan Glenn Yusuf. Kalau masalah ini yang dijadikan pangkal tolak dari peradilan perkara SAT adalah tidak tepat atau salah alamat. Karena penyelesaian melalui MSAA dan penegasannya pada R&D menyatakan jikalau ada masalah dalam penyelesaian BLBI ini harus diputuskan melalui pengadilan perdata, bahkan juga tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun," demikian Ahmad. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya