Berita

Foto: Net

Hukum

Kuasa Hukum SAT Nilai KPK Bermain Opini

SELASA, 10 JULI 2018 | 06:25 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT), Ahmad Yani menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bermain opini untuk memaksakan agar kliennya dinyatakan bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian SKL BLBI.

Menurut Ahmad, pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Jurubicara KPK Febri Diansyah yang menyimpulkan dakwaan JPU sudah terbukti adalah hal yang tidak lazim, bahkan tidak boleh dilakukan oleh institusi penegak hukum manapun. Sebab, proses persidangan baru berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU.

"Mereka hadir di persidangan juga tidak, bagaimana dia bisa menyimpulkan. Itu namanya dia sudah bermain opini. Institusi penegak hukum tidak boleh bermain opini, dia harus berdasarkan fakta-fakta. Kita pun tidak pernah mau menyatakan apa yang saya kemukakan hari ini, karena proses persidangan masih berjalan," ujar Ahmad saat dikonfirmasi wartawan di sela persidangan lanjutan atas terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/7).


Ahmad menilai pernyataan keduanya prematur dan berlawanan dengan fakta-fakta baru yang muncul di persidangan.

Menurutnya dalam sejumlah fakta persidangan justru menunjukan tidak ada satu bukti yang menguatkan dakwan jaksa.

Salah satu fakta baru yang terkuak dalam sidang Senin (9/7), adalah kliennya ternyata tidak terlibat dengan penanganan penyelesaian BLBI. Pemberian SKL semata-mata mengikuti kebijakan yang telah dibuat oleh pejabat dari dua pemerintahan sebelumnya yakni pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie dan Abdurrahman Wahid.

Ahmad juga menunjuk penyelesaian BLBI melalui Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) pada pemerintahan Presiden Habibie (1998-1999), dan diteruskan pada pemerintahan Abdurrahman Wahid yang pelaksanaannya oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Saat itu, BPPN diketuai oleh Glenn Yusuf, yang memberikan release and discharge (R&D) kepada obligor yang telah memenuhi kewajibannya sesuai MSAA.

Ahmad menyatakan, dalam R&D ditegaskan "Dengan telah diselesaikannya seluruh kewajiban oleh Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (PS BDNI) sesuai MSAA, Pemerintah membebaskan dan melepaskan PS BDNI, Bank BDNI, para komisaris dan direkturnya dari setiap kewajiban lebih lanjut untuk pembayaran BLBI. Pemerintah juga mengakui dan setuju tidak akan memulai atau melakukan tuntutan hukum apapun atau menjalankan hak hukum apapun yang dimiliki, bilamana ada, terhadap PS BDNI, Bank BDNI, para komisaris dan direkturnya, serta pejabat lainnya atas segala hal yang berkaitan dengan BLBI".

"SAT menjadi Ketua BPPN di April 2002. Maka dia bukanlah pejabat yang berwenang saat itu, melainkan Glenn Yusuf. Kalau masalah ini yang dijadikan pangkal tolak dari peradilan perkara SAT adalah tidak tepat atau salah alamat. Karena penyelesaian melalui MSAA dan penegasannya pada R&D menyatakan jikalau ada masalah dalam penyelesaian BLBI ini harus diputuskan melalui pengadilan perdata, bahkan juga tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun," demikian Ahmad. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya