Berita

Tim Pencari Fakta PWI bertemu dengan istri almarhum M Yusuf, Arvaidah/Dok

Hukum

TPF PWI Korek Informasi Kematian Muhammad Yusuf Dari Polisi Kotabaru

SENIN, 09 JULI 2018 | 23:21 WIB | LAPORAN:

Peristiwa meninggalnya wartawan Muhammad Yusuf di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan pada 10 Juni lalu, masih menyisahkan pertanyaan bagi kalangan pers.

Untuk mendapatkan informasi yang benar dan kepastian Tim Pencarian Fakta (TPF) yang dibentuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bertemu Penyidik Polres Kota Baru, AKP Suria Miftah Irawan didampingi para tim penyidik, Senin (9/7).

Sekretaris TPF Wina Armada menjelaskan rencananya tim ingin bertemu langsung dengan Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto, namun Suhasto memerintahkan anakbuahnya, Kasat Reskrim Suria Miftah Irawan untuk menemui tim TPF.


"Kita hanya mendalami prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan MoU antara Polri dan Dewan Pers atau tidak," terang Wina yang juga sekretaris Dewan kehormatan PWI Pusat ini.

Ditempat yang sama, anggota TPF Firdaus Banten menjelaskan, untuk mengungkap fakta kasus Yusuf perlu kehati-hatian dan akuraditas informasi agar tidak bias.

Usai pertemuan dengan penyidik di Polres Kotabaru, TPF bertemu dengan istri almarhum Yusuf, Arvaidah.

Menurut Firdaus dari pertemuan teresebut tim mendapat informasi mulai dari  pemberitaan, proses pemanggilan hingga meninggalnya Yusuf.

Firdaus menambahkan untuk menindaklanjuti pencarian informasi yang akurat, rencananya TPF akan menemui pihak PT SAM, PT Silo, Kejaksaan, Lapas dan pihak-pihak terkait.

TPF ini dibentuk PWI pada 21 Juni 2018. Sehari setelah dibentuk tim mulai bekerja dengan mengumpulkan dan mencocokkan data dan informasi kematian Yusuf.

Yusuf meninggal pada 10 Juni 2018 di Lembaga Pemasyarakat kelas II B Kota Baru Kalimatan Selatan. Ia dijebloskan ke penjara setelah menulis kisruh sengketa perebutan lahan di antara PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan warga Pulau Laut. Tulisan Yusuf disebut bermuatan provokasi, tidak berimbang, dan menghasut yang merugikan MSAM.

Yusuf dijerat Pasal 45A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. [nes] 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya