Berita

Tim Pencari Fakta PWI bertemu dengan istri almarhum M Yusuf, Arvaidah/Dok

Hukum

TPF PWI Korek Informasi Kematian Muhammad Yusuf Dari Polisi Kotabaru

SENIN, 09 JULI 2018 | 23:21 WIB | LAPORAN:

Peristiwa meninggalnya wartawan Muhammad Yusuf di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan pada 10 Juni lalu, masih menyisahkan pertanyaan bagi kalangan pers.

Untuk mendapatkan informasi yang benar dan kepastian Tim Pencarian Fakta (TPF) yang dibentuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bertemu Penyidik Polres Kota Baru, AKP Suria Miftah Irawan didampingi para tim penyidik, Senin (9/7).

Sekretaris TPF Wina Armada menjelaskan rencananya tim ingin bertemu langsung dengan Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto, namun Suhasto memerintahkan anakbuahnya, Kasat Reskrim Suria Miftah Irawan untuk menemui tim TPF.


"Kita hanya mendalami prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan MoU antara Polri dan Dewan Pers atau tidak," terang Wina yang juga sekretaris Dewan kehormatan PWI Pusat ini.

Ditempat yang sama, anggota TPF Firdaus Banten menjelaskan, untuk mengungkap fakta kasus Yusuf perlu kehati-hatian dan akuraditas informasi agar tidak bias.

Usai pertemuan dengan penyidik di Polres Kotabaru, TPF bertemu dengan istri almarhum Yusuf, Arvaidah.

Menurut Firdaus dari pertemuan teresebut tim mendapat informasi mulai dari  pemberitaan, proses pemanggilan hingga meninggalnya Yusuf.

Firdaus menambahkan untuk menindaklanjuti pencarian informasi yang akurat, rencananya TPF akan menemui pihak PT SAM, PT Silo, Kejaksaan, Lapas dan pihak-pihak terkait.

TPF ini dibentuk PWI pada 21 Juni 2018. Sehari setelah dibentuk tim mulai bekerja dengan mengumpulkan dan mencocokkan data dan informasi kematian Yusuf.

Yusuf meninggal pada 10 Juni 2018 di Lembaga Pemasyarakat kelas II B Kota Baru Kalimatan Selatan. Ia dijebloskan ke penjara setelah menulis kisruh sengketa perebutan lahan di antara PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan warga Pulau Laut. Tulisan Yusuf disebut bermuatan provokasi, tidak berimbang, dan menghasut yang merugikan MSAM.

Yusuf dijerat Pasal 45A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. [nes] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya