Berita

Tim Pencari Fakta PWI bertemu dengan istri almarhum M Yusuf, Arvaidah/Dok

Hukum

TPF PWI Korek Informasi Kematian Muhammad Yusuf Dari Polisi Kotabaru

SENIN, 09 JULI 2018 | 23:21 WIB | LAPORAN:

Peristiwa meninggalnya wartawan Muhammad Yusuf di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan pada 10 Juni lalu, masih menyisahkan pertanyaan bagi kalangan pers.

Untuk mendapatkan informasi yang benar dan kepastian Tim Pencarian Fakta (TPF) yang dibentuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bertemu Penyidik Polres Kota Baru, AKP Suria Miftah Irawan didampingi para tim penyidik, Senin (9/7).

Sekretaris TPF Wina Armada menjelaskan rencananya tim ingin bertemu langsung dengan Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto, namun Suhasto memerintahkan anakbuahnya, Kasat Reskrim Suria Miftah Irawan untuk menemui tim TPF.


"Kita hanya mendalami prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan MoU antara Polri dan Dewan Pers atau tidak," terang Wina yang juga sekretaris Dewan kehormatan PWI Pusat ini.

Ditempat yang sama, anggota TPF Firdaus Banten menjelaskan, untuk mengungkap fakta kasus Yusuf perlu kehati-hatian dan akuraditas informasi agar tidak bias.

Usai pertemuan dengan penyidik di Polres Kotabaru, TPF bertemu dengan istri almarhum Yusuf, Arvaidah.

Menurut Firdaus dari pertemuan teresebut tim mendapat informasi mulai dari  pemberitaan, proses pemanggilan hingga meninggalnya Yusuf.

Firdaus menambahkan untuk menindaklanjuti pencarian informasi yang akurat, rencananya TPF akan menemui pihak PT SAM, PT Silo, Kejaksaan, Lapas dan pihak-pihak terkait.

TPF ini dibentuk PWI pada 21 Juni 2018. Sehari setelah dibentuk tim mulai bekerja dengan mengumpulkan dan mencocokkan data dan informasi kematian Yusuf.

Yusuf meninggal pada 10 Juni 2018 di Lembaga Pemasyarakat kelas II B Kota Baru Kalimatan Selatan. Ia dijebloskan ke penjara setelah menulis kisruh sengketa perebutan lahan di antara PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan warga Pulau Laut. Tulisan Yusuf disebut bermuatan provokasi, tidak berimbang, dan menghasut yang merugikan MSAM.

Yusuf dijerat Pasal 45A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. [nes] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya