Berita

Foto: RMOL

Hukum

PT 20 Persen Digugat, Hakim MK: Hak Konstitusional Pemohon Tidak Rinci

SENIN, 09 JULI 2018 | 12:32 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang pendahuluan judicial review (JR) atas presidential threshold (PT) 20 persen Pilpres 2019 digelar hari ini (Senin, 9/8).

Saldi Isra yang memimpin persidangan meminta pemohon terdiri dari Effendi Ghazali, Reza Indragiri Amriel, Ahmad Wali Radhi, Khoe Seng Seng, dan Usman untuk melengkapi berkas permohonan mereka paling lambat 14 hari.

"Para pemohon belum menguraikan secara rinci hak konstitusional pemohon, baru penekanan pada kebohongan,” kata Saldi Isra dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat.


Materi lainnya yang juga menjadi sorotan majelis hakim adalah batu uji dari gugatan. Pemohon gugatan PT Pilpres 2019 meminta agar Pasal 222 UU Pemilu untuk diuji materiil karena sarat kebohongan dan dinyatakan bertentangan dengan Pancasila.

"Ini bukan sesuatu yang baru tapi sudah pernah dilakukan sebelum-sebelumnya," tambah Saldi.

Berikut isi permohonan Effendi Gazali Cs berkaitan pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu:  

Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR. [wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya