Berita

Foto: RMOL

Hukum

PT 20 Persen Digugat, Hakim MK: Hak Konstitusional Pemohon Tidak Rinci

SENIN, 09 JULI 2018 | 12:32 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang pendahuluan judicial review (JR) atas presidential threshold (PT) 20 persen Pilpres 2019 digelar hari ini (Senin, 9/8).

Saldi Isra yang memimpin persidangan meminta pemohon terdiri dari Effendi Ghazali, Reza Indragiri Amriel, Ahmad Wali Radhi, Khoe Seng Seng, dan Usman untuk melengkapi berkas permohonan mereka paling lambat 14 hari.

"Para pemohon belum menguraikan secara rinci hak konstitusional pemohon, baru penekanan pada kebohongan,” kata Saldi Isra dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat.


Materi lainnya yang juga menjadi sorotan majelis hakim adalah batu uji dari gugatan. Pemohon gugatan PT Pilpres 2019 meminta agar Pasal 222 UU Pemilu untuk diuji materiil karena sarat kebohongan dan dinyatakan bertentangan dengan Pancasila.

"Ini bukan sesuatu yang baru tapi sudah pernah dilakukan sebelum-sebelumnya," tambah Saldi.

Berikut isi permohonan Effendi Gazali Cs berkaitan pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu:  

Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR. [wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya