Berita

Fredrich Yunadi/Net

Hukum

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Fredrich Yunadi

Perkara Menghalangi Penyidikan E-KTP
SENIN, 09 JULI 2018 | 10:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Fredrich Yunadi tujuh tahun penjara. Alasannya, hukuman itu tak sampai dua pertiga dari tuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Fredrich dijatuhi hukuman 12 tahun karena terbukti menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto, tersangka korupsi proyek e-KTP.

"KPK telah memutuskan banding atas vonis Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Fredrich Yunadi. Pernyataan banding telah disampaikan jaksa penuntut umum KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.


"Putusan majelis hakim prinsipnya sama dengan uraian analisis JPU. Namun, kami pandang, hukuman penjara masih di bawah dua pertiga dari tuntutan KPK," lanjut Febri. Saat ini, JPU KPK tengah menyusun memori banding.

Menurut Febri, tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Fredrich sudah berdasarkan pertimbangan matang mengenai perbuatan yang dilakukan bekas pengacara Setya Novanto itu.

Fredrich merekayasa data medis Setya Novanto agar bisa dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Ia sudah memesan kamar perawatan di rumah sakit itu sebelum Novanto tiba akibat kecelakaan mobil.

Diagnosa yang awalnya hipertensi diubah menjadi sakit akibat kecelakaan. Upaya itu dilakukan rangka menghindari Setya Novanto dari pemeriksaan sebagai tersangka. Saat itu, Novanto tengah dicari KPK karena telah beberapa kali mangkir pemeriksaan.

Perbuatan merekayasa rekam medis Novanto itu di­lakukan bersama Bimanesh Sutardjo, dokter RS Medika Permata Hijau. Fredrich juga melarang penyidik KPK me­lihat Novanto yang tengah dirawat di ruang VIP.

Menurut majelis hakim, perbuatan Fredrich memenuhi unsur dakwaan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai mendengarkan vonis hakim, Fredrich langsung menyatakan banding. Ia ber­dalih, majelis hakim hanya menyalin pertimbangan jaksa KPK.

"Saya bisa buktikan apa yang disampaikan majelis hakim, apa yang disampaikan jaksa, 100 persen bukan 99 persen, itu copy paste. Itu pelanggaran, akan langsung saya laporkan ke KY (Komisi Yudisial)," ancamnya.  ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya