Berita

Fredrich Yunadi/Net

Hukum

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Fredrich Yunadi

Perkara Menghalangi Penyidikan E-KTP
SENIN, 09 JULI 2018 | 10:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Fredrich Yunadi tujuh tahun penjara. Alasannya, hukuman itu tak sampai dua pertiga dari tuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Fredrich dijatuhi hukuman 12 tahun karena terbukti menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto, tersangka korupsi proyek e-KTP.

"KPK telah memutuskan banding atas vonis Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Fredrich Yunadi. Pernyataan banding telah disampaikan jaksa penuntut umum KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.


"Putusan majelis hakim prinsipnya sama dengan uraian analisis JPU. Namun, kami pandang, hukuman penjara masih di bawah dua pertiga dari tuntutan KPK," lanjut Febri. Saat ini, JPU KPK tengah menyusun memori banding.

Menurut Febri, tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Fredrich sudah berdasarkan pertimbangan matang mengenai perbuatan yang dilakukan bekas pengacara Setya Novanto itu.

Fredrich merekayasa data medis Setya Novanto agar bisa dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Ia sudah memesan kamar perawatan di rumah sakit itu sebelum Novanto tiba akibat kecelakaan mobil.

Diagnosa yang awalnya hipertensi diubah menjadi sakit akibat kecelakaan. Upaya itu dilakukan rangka menghindari Setya Novanto dari pemeriksaan sebagai tersangka. Saat itu, Novanto tengah dicari KPK karena telah beberapa kali mangkir pemeriksaan.

Perbuatan merekayasa rekam medis Novanto itu di­lakukan bersama Bimanesh Sutardjo, dokter RS Medika Permata Hijau. Fredrich juga melarang penyidik KPK me­lihat Novanto yang tengah dirawat di ruang VIP.

Menurut majelis hakim, perbuatan Fredrich memenuhi unsur dakwaan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai mendengarkan vonis hakim, Fredrich langsung menyatakan banding. Ia ber­dalih, majelis hakim hanya menyalin pertimbangan jaksa KPK.

"Saya bisa buktikan apa yang disampaikan majelis hakim, apa yang disampaikan jaksa, 100 persen bukan 99 persen, itu copy paste. Itu pelanggaran, akan langsung saya laporkan ke KY (Komisi Yudisial)," ancamnya.  ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya