Berita

Fredrich Yunadi/Net

Hukum

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Fredrich Yunadi

Perkara Menghalangi Penyidikan E-KTP
SENIN, 09 JULI 2018 | 10:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Fredrich Yunadi tujuh tahun penjara. Alasannya, hukuman itu tak sampai dua pertiga dari tuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Fredrich dijatuhi hukuman 12 tahun karena terbukti menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto, tersangka korupsi proyek e-KTP.

"KPK telah memutuskan banding atas vonis Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Fredrich Yunadi. Pernyataan banding telah disampaikan jaksa penuntut umum KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.


"Putusan majelis hakim prinsipnya sama dengan uraian analisis JPU. Namun, kami pandang, hukuman penjara masih di bawah dua pertiga dari tuntutan KPK," lanjut Febri. Saat ini, JPU KPK tengah menyusun memori banding.

Menurut Febri, tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Fredrich sudah berdasarkan pertimbangan matang mengenai perbuatan yang dilakukan bekas pengacara Setya Novanto itu.

Fredrich merekayasa data medis Setya Novanto agar bisa dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Ia sudah memesan kamar perawatan di rumah sakit itu sebelum Novanto tiba akibat kecelakaan mobil.

Diagnosa yang awalnya hipertensi diubah menjadi sakit akibat kecelakaan. Upaya itu dilakukan rangka menghindari Setya Novanto dari pemeriksaan sebagai tersangka. Saat itu, Novanto tengah dicari KPK karena telah beberapa kali mangkir pemeriksaan.

Perbuatan merekayasa rekam medis Novanto itu di­lakukan bersama Bimanesh Sutardjo, dokter RS Medika Permata Hijau. Fredrich juga melarang penyidik KPK me­lihat Novanto yang tengah dirawat di ruang VIP.

Menurut majelis hakim, perbuatan Fredrich memenuhi unsur dakwaan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai mendengarkan vonis hakim, Fredrich langsung menyatakan banding. Ia ber­dalih, majelis hakim hanya menyalin pertimbangan jaksa KPK.

"Saya bisa buktikan apa yang disampaikan majelis hakim, apa yang disampaikan jaksa, 100 persen bukan 99 persen, itu copy paste. Itu pelanggaran, akan langsung saya laporkan ke KY (Komisi Yudisial)," ancamnya.  ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya