Berita

Gedung Parlemen/Net

Politik

PKPU Masih Posisikan Caleg Sebagai Objek

SENIN, 09 JULI 2018 | 11:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) yang rutin digelar setiap lima tahun sekali, tergantung pada tiga komponen strategis. Yakni masyarakat dan peserta Pemilu (perseorangan/DPD RI dan parpol/DPR-DPRD) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara.

Karena itulah agar Pemilu berlangsung dengan baik, sebagai penyelenggara sudah semestinya KPU memberikan pelayanan optimal dan bersinergi dengan subjek.

"Namun realitasnya, KPU memposisikan calon peserta Pemilu sebagai objek. Sehingga semua Peraturan KPU terkesan intimidatif, mendadak, perbedaan perlakuan dan tidak memperhatikan kondisi kemampuan dari calon peserta Pemilu," kata bakal calon Anggota DPD RI, Slamet Abadi di Jakarta, Senin (9/7).


Menurut Slamet, jika hal ini dibiarkan maka KPU dapat terjebak pada penyalahgunaan kekuasaan. Indikasi itu nampak dengan adanya perbedaan perlakuan  dalam melayani calon peserta pemilu.

Seperti pada Pasal 60 ayat (1) huruf u Peraturan KPU 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta  Pemilu Anggota DPD disebutkan:

"Perseorangan peserta Pemilu, dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan, antara lain: telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara”.

Sedangkan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD disebutkan:

”Dalam hal bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan sebagai calon terpilih, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.”

"Dari kutipan dua PKPU yang mengatur pencalonan DPD dan DPR/DPRD tersebut terlihat jelas perlakuan yang berbeda, ya mestinya disamakan dong, sebab calon DPD RI dan DPR-DPRD, itu sama-sama calon anggota Lembaga legislatif," papar Slamet.

Ia juga mengusulkan sebagai solusi permasalahan tersebut, KPU maupun KPUD DKI Jakarta memanggil semua calon peserta pemilu terutama dari calon peserta pemilu Perseorangan, untuk bermusyawarah mencari solusi bersama.

"Ya, kalau memang PKPU 14/2018 harus dilaksanakan, kami berharap KPU bijaksana, misalnya penyampaian LHKPN setelah bakal calon DPD masuk Daftar Calon Tetap sebagai peserta pemilu 2019, atau setelah dilantik. Sekarang prioritaskan terlebih dahulu penerimaan persyaratan sebagai peserta pemilu yang tercantum di UU Pemilu," pungkasnya. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya