Berita

Gedung Parlemen/Net

Politik

PKPU Masih Posisikan Caleg Sebagai Objek

SENIN, 09 JULI 2018 | 11:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) yang rutin digelar setiap lima tahun sekali, tergantung pada tiga komponen strategis. Yakni masyarakat dan peserta Pemilu (perseorangan/DPD RI dan parpol/DPR-DPRD) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara.

Karena itulah agar Pemilu berlangsung dengan baik, sebagai penyelenggara sudah semestinya KPU memberikan pelayanan optimal dan bersinergi dengan subjek.

"Namun realitasnya, KPU memposisikan calon peserta Pemilu sebagai objek. Sehingga semua Peraturan KPU terkesan intimidatif, mendadak, perbedaan perlakuan dan tidak memperhatikan kondisi kemampuan dari calon peserta Pemilu," kata bakal calon Anggota DPD RI, Slamet Abadi di Jakarta, Senin (9/7).


Menurut Slamet, jika hal ini dibiarkan maka KPU dapat terjebak pada penyalahgunaan kekuasaan. Indikasi itu nampak dengan adanya perbedaan perlakuan  dalam melayani calon peserta pemilu.

Seperti pada Pasal 60 ayat (1) huruf u Peraturan KPU 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta  Pemilu Anggota DPD disebutkan:

"Perseorangan peserta Pemilu, dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan, antara lain: telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara”.

Sedangkan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD disebutkan:

”Dalam hal bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan sebagai calon terpilih, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.”

"Dari kutipan dua PKPU yang mengatur pencalonan DPD dan DPR/DPRD tersebut terlihat jelas perlakuan yang berbeda, ya mestinya disamakan dong, sebab calon DPD RI dan DPR-DPRD, itu sama-sama calon anggota Lembaga legislatif," papar Slamet.

Ia juga mengusulkan sebagai solusi permasalahan tersebut, KPU maupun KPUD DKI Jakarta memanggil semua calon peserta pemilu terutama dari calon peserta pemilu Perseorangan, untuk bermusyawarah mencari solusi bersama.

"Ya, kalau memang PKPU 14/2018 harus dilaksanakan, kami berharap KPU bijaksana, misalnya penyampaian LHKPN setelah bakal calon DPD masuk Daftar Calon Tetap sebagai peserta pemilu 2019, atau setelah dilantik. Sekarang prioritaskan terlebih dahulu penerimaan persyaratan sebagai peserta pemilu yang tercantum di UU Pemilu," pungkasnya. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya