Berita

Saut Situmorang/RMOL

Hukum

Puspa Sukrisna, Tersangka Baru Suap Bupati Subang

JUMAT, 06 JULI 2018 | 21:45 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Puspa Sukrisna sebagai tersangka. Direktur Utama PT Pura Bineka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property itu disangka terlibat kasus suap kepada Bupati Subang, Imas Aryumningsih terkait proses perizinan di Pemerintahan Kabupaten Subang tahun 2017-2018.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukuo dan menetapkan seorang tersangka lagi yaitu PS (Puspa Sukrisna)," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konfrensi pers yang dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/7).

Puspa ditetapkan sebagai tersangka karena bersama-sama dengan tersangka dari pihak swasta, Miftahudin telah memberikan hadiah atau janji pada Bupati Subang, Imas Aryumningsih untuj membuat pabrik atau tempat usaha terkait perizinan dua perusahaan miliknya.


Puspa merupakan tersangka kelima yang telah ditetapkan oleh lembaga anti rasuah, sebelumnya lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Bupati Subang Imas Aryumningsih, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang Asep Santika, serta dua orang dari pihak swasta Data dan Miftahudin.

Keempat tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Penetapan Puspa sebagai tersangka merupakan pengembangan dari tertangkap tangannya Bupati Imas bersama beberapa pihak lainnya pada Februari lalu. Saat itu pihak KPK telah mengamankan uang sebeaar Rp 337.328.000 beserta dokumen dan barang bukti penyerahan uang.

Atas perbuatannya Puspa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasab tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya