Berita

Foto/RMOL

Hukum

Pengunjung Sidang Tak Percaya Rita Widyasari Divonis Bersalah

JUMAT, 06 JULI 2018 | 20:33 WIB | LAPORAN:

. Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Rita Widyasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sugiyanto membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

Rita yang tampil casual dengan sepatu high heels dan jas warna biru muda tertunduk. Usai hakim membacakan vonis dia berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menanggapi.


Semua orang yang hadir dalam persidangan tertegun dan seakan tak percaya, orang yang berpengaruh di Kukar itu akan dijatuhi hukuman seberat itu. Mereka yang memenuhi ruang sidang sedari siang terlihat sedih dan kecewa atas putusan hakim.

Selain Rita, stafnya Khairudin juga dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim pada hari ini. Ia diganjar 8 tahun pidana penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

Putusan yang dijatuhkan terhadap Rita lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. Sebelumnya JPU menuntut Rita dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan Khairudin juga lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yaitu 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hak politik Rita dan Khairudin dicabut selama lima tahun setelah keduanya selesai menjalani masa pidana pokok.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya