Berita

Foto/RMOL

Hukum

Pengunjung Sidang Tak Percaya Rita Widyasari Divonis Bersalah

JUMAT, 06 JULI 2018 | 20:33 WIB | LAPORAN:

. Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Rita Widyasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sugiyanto membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

Rita yang tampil casual dengan sepatu high heels dan jas warna biru muda tertunduk. Usai hakim membacakan vonis dia berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menanggapi.


Semua orang yang hadir dalam persidangan tertegun dan seakan tak percaya, orang yang berpengaruh di Kukar itu akan dijatuhi hukuman seberat itu. Mereka yang memenuhi ruang sidang sedari siang terlihat sedih dan kecewa atas putusan hakim.

Selain Rita, stafnya Khairudin juga dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim pada hari ini. Ia diganjar 8 tahun pidana penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

Putusan yang dijatuhkan terhadap Rita lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. Sebelumnya JPU menuntut Rita dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan Khairudin juga lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yaitu 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hak politik Rita dan Khairudin dicabut selama lima tahun setelah keduanya selesai menjalani masa pidana pokok.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya