Berita

Foto/RMOL

Hukum

Pengunjung Sidang Tak Percaya Rita Widyasari Divonis Bersalah

JUMAT, 06 JULI 2018 | 20:33 WIB | LAPORAN:

. Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Rita Widyasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sugiyanto membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

Rita yang tampil casual dengan sepatu high heels dan jas warna biru muda tertunduk. Usai hakim membacakan vonis dia berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menanggapi.


Semua orang yang hadir dalam persidangan tertegun dan seakan tak percaya, orang yang berpengaruh di Kukar itu akan dijatuhi hukuman seberat itu. Mereka yang memenuhi ruang sidang sedari siang terlihat sedih dan kecewa atas putusan hakim.

Selain Rita, stafnya Khairudin juga dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim pada hari ini. Ia diganjar 8 tahun pidana penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

Putusan yang dijatuhkan terhadap Rita lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. Sebelumnya JPU menuntut Rita dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan Khairudin juga lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yaitu 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hak politik Rita dan Khairudin dicabut selama lima tahun setelah keduanya selesai menjalani masa pidana pokok.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya