Berita

Hukum

BDNI Dijual Murah, Miris Bila KPK Tak Tangkap Sri Mulyani

JUMAT, 06 JULI 2018 | 20:13 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menangkap Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penjualan aset Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dengan harga murah oleh Sri Mulyani disinyalir kuat berbau korupsi dan merugikan keuangan negara.

"Jangan sampai penanganan kasus ini cuma menyentuh kroco. Sementara SMI yang jelas sudah disebut masih bebas saja," ujar Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/7).

Hal itu disampaikan Adrianto terkait fakta yang muncul di persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BDNI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/7).


Mantan Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK Rizal Ramli yang dihadirkan KPK dalam persidangan mengatakan aset BDNI yang diserahkan BPPN kepada Kementerian Keuangan pada tahun 2005 senilai Rp 4,5 triliun. Aneh bin ajaib pada tahun 2007 aset tersebut dijual hanya Rp 200 miliar oleh Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Sri Mulyani.

Baca: Rizal Ramli: Aneh Bin Ajaib, Aset 4,5 Triliun Dijual 200 Miliar Oleh Sri Mulyani

Dari kesaksian RR ini Sri Mulyani bisa dianggap ikut andil merugikan keuangan negara. Tindakan Sri Mulyani menjual aset BDNI sebesar Rp 220 miliar merugikan negara lebih dari Rp 4 triliun.

Dia yakin informasi yang disampaikan RR punya dasar yang kuat. Makanya, aktivis mahasiswa tahun 1998 ini mendesak KPK bertindak proaktif menyikapi novum baru yang disampaikan RR dengan melacak dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh SMI.

"Sungguh aneh SMI yang jelas berselimut skandal masih blum tersentuh hukum. KPK harus pro aktif untuk melacak dan tuntaskan novum dari skandal BLBI ini," katanya.

"Publik akan makin miris bila KPK tidak berani sentuh SMI. Sangat disayangkan bila KPK tidak sentuh SMI meski kandidat terkuat cawapresnya Jokowi," pungkas Adrianto.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya