Berita

Sri Mulyani/Net

Hukum

BDNI Dijual Murah, KPK Harus Periksa Sri Mulyani

JUMAT, 06 JULI 2018 | 18:31 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Proses persidangan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysist (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta agar kesaksian Menteri Ekuin era 2000-2001 Rizal Ramli dijadikan rujukan KPK dalam mengungkap kasus tersebut.

Rizal Ramli dihadirkan KPK dalam persidangan, Kamis (5/7) dalam kapasitasnya sebagai Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001. Ia menjadi saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).


Dalam kesaksian itu, Rizal Ramli menilai ada kejanggalan dari penjualan aset Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dilakukan Sri Mulyani yang kala itu menjabat sebagai Menteri Keuangan. Baca: Rizal Ramli: Aneh Bin Ajaib, Aset 4,5 Triliun Dijual 200 Miliar Oleh Sri Mulyani

Rizal menjelaskan bahwa saat itu, nilai aset BDNI sebesar Rp 4,5 triliun saat diserahkan Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN) ke Sri Mulyani tahun 2005. Namun di tahun 2007, Sri Mulyani hanya menjualnya dengan harga Rp 200 miliar.  

Menanggapi hal itu, Uchok menilai Sri Mulyani tega mengobral aset besar dengan harga yang jauh di bawahnya.

“Masa ada aset sebesar Rp 4,5 triliun, kok teganya hanya dijual sebesar Rp 200 miliar,” ujarnya kepada Kantor Berita Poltik RMOL, Jumat (6/7).

Uchok meminta kepada KPK untuk tidak tinggal diam atas kesaksian yang disampaikan Rizal Ramli di bawah sumpah tersebut. Dia mendesak Agus Rahardjo Cs segera memeriksa Sri Mulyani untuk dimintai keterangan atas kejanggalan penjualan aset tersebut.

“Sudah selayaknya KPK segera memeriksa Sri Mulyani dengan kasus aset jual murah ini. Jadi sudah jelas, aset BDNI dijual murah ini sungguh aneh dan janggal yang harus disidik oleh KPK,” tukasnya. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya