Berita

Hukum

Irvanto Hendra Pambudi Segera Duduk Di Kursi Terdakwa

JUMAT, 06 JULI 2018 | 17:04 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el), Irvanto Hendra Pambudi ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Demikian diungkapkan oleh Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan. Ia mengatakan proses penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum tahap dua sudah selesai dan akan dilanjutkan pelimpahan ke pengadilan.

"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/7).


Ia menjelaskan penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan kepada sekitar 120 saksi untuk mendalami berkas keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto itu. Dengan segera disidangkan maka Irvanto segera berstatus terdakwa.

Dari 120 saksi yang telah diperiksa unsur saksi dari Anggota atau mantan Anggota DPR-RI, mantan Menteri Dalam Negeri, Pejabat dan PNS Kemendagri, Pegawai LKPP dan BPPT, pengurus DPD partai di Jawa Tengah, swasta, Notaris atau PPAT, dan lain-lain.

Irvanto merupakan satu dari dua tersangka kasus pengadaan KTP-el yang belum dipersidangkan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Made Oka Masagung. Mereka ditetapkan menjadi tersangka karena diduga ikut terlibat dalam tindakan merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya