Berita

Foto: RMOL

Politik

Pengacara: Nurkoyah Dipaksa Mengaku Jadi Pembunuh Anak Majikan

JUMAT, 06 JULI 2018 | 16:39 WIB | LAPORAN:

Lebih dari 30 persidangan dijalani tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, Nurkoyah dalam menghadapi dakwaan pembunuhan anak majikannya. Nurkoyah terancam hukuman mati dalam persidangan ini.

Pendampingan Nurkoyah baru dilakukan pengacara Mish’al Al Shareef dari Kantor Hukum Mish’al Al Shareef saat persidangan kelima.

"Kami menangani kasus ini bukan sejak awal tapi mulai dari masa sidang ke lima,” jelas Al Shariif saat jumpa pers di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (6/7).


Dia menuturkan bahwa pihaknya sempat kesulitan dalam memberikan pembelaan kepada Nurkoyah. Namun pada akhirnya, tim berhasil membuktikan adanya indikasi paksaan dari penyidik agar Nurkoyah memberikan pengakuan sebagai pelaku pembunuhan itu.

"Kami berhasil setelah mempelajarinya dan mengikuti semua proses keadilan selama 7 tahun," sambungnya.

Nurkoyah dinyatakan bebas setelah tim berhasil membuktikan bahwa pengakuannya itu diberikan atas dasar paksaan.

"Dalam kasus di Saudi ini menyulitkan, tapi dari proses yang ada, semua memiliki hak untuk jelaskan semua. Nurkoyah bebas dan dibuktikan bahwa pengakuan yang ada itu adalah dipaksa," jelasnya.

Kasus ini bermula saat Nurkoyah dituduh majikannya, keluarga Khalid Al-Busyail, telah meletakkan racun ke susu anaknya dan mengakibatkan sang anak meninggal dunia.

Beruntung, sambung Al Shariif, pihak rumah sakit yang menangani hal ini menyebut bahwa anak tersebut memang telah menderita sakit yang cukup lama.

"Kami juga bisa buktikan bahwa Nurkoyah bukan membunuh anak majikan, memang jika kita tidak melakukan apa yang dituduhkan dan kita harus bisa mengaku bahwa kita tidak melakukan apa yang dituduhkan," tukasnya.

Nurkoyah merupakan TKI asal Rengasdengklok. Wanita berusia 47 tahun itu bernama lengkap Nurkoyah binti Marsan.

Pada 3 Juli 2018 ia dipulangkan ke rumahnya di Dusun Krajan I, RT 005 RW 002, Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Rabu (4/7/2018) sekitar pukul 23.00 WIB. Pemulangan dilakukan setelah Nurkoyah divonis bebas. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya