Berita

Foto: RMOL

Politik

Pengacara: Nurkoyah Dipaksa Mengaku Jadi Pembunuh Anak Majikan

JUMAT, 06 JULI 2018 | 16:39 WIB | LAPORAN:

Lebih dari 30 persidangan dijalani tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, Nurkoyah dalam menghadapi dakwaan pembunuhan anak majikannya. Nurkoyah terancam hukuman mati dalam persidangan ini.

Pendampingan Nurkoyah baru dilakukan pengacara Mish’al Al Shareef dari Kantor Hukum Mish’al Al Shareef saat persidangan kelima.

"Kami menangani kasus ini bukan sejak awal tapi mulai dari masa sidang ke lima,” jelas Al Shariif saat jumpa pers di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (6/7).


Dia menuturkan bahwa pihaknya sempat kesulitan dalam memberikan pembelaan kepada Nurkoyah. Namun pada akhirnya, tim berhasil membuktikan adanya indikasi paksaan dari penyidik agar Nurkoyah memberikan pengakuan sebagai pelaku pembunuhan itu.

"Kami berhasil setelah mempelajarinya dan mengikuti semua proses keadilan selama 7 tahun," sambungnya.

Nurkoyah dinyatakan bebas setelah tim berhasil membuktikan bahwa pengakuannya itu diberikan atas dasar paksaan.

"Dalam kasus di Saudi ini menyulitkan, tapi dari proses yang ada, semua memiliki hak untuk jelaskan semua. Nurkoyah bebas dan dibuktikan bahwa pengakuan yang ada itu adalah dipaksa," jelasnya.

Kasus ini bermula saat Nurkoyah dituduh majikannya, keluarga Khalid Al-Busyail, telah meletakkan racun ke susu anaknya dan mengakibatkan sang anak meninggal dunia.

Beruntung, sambung Al Shariif, pihak rumah sakit yang menangani hal ini menyebut bahwa anak tersebut memang telah menderita sakit yang cukup lama.

"Kami juga bisa buktikan bahwa Nurkoyah bukan membunuh anak majikan, memang jika kita tidak melakukan apa yang dituduhkan dan kita harus bisa mengaku bahwa kita tidak melakukan apa yang dituduhkan," tukasnya.

Nurkoyah merupakan TKI asal Rengasdengklok. Wanita berusia 47 tahun itu bernama lengkap Nurkoyah binti Marsan.

Pada 3 Juli 2018 ia dipulangkan ke rumahnya di Dusun Krajan I, RT 005 RW 002, Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Rabu (4/7/2018) sekitar pukul 23.00 WIB. Pemulangan dilakukan setelah Nurkoyah divonis bebas. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya