Berita

Rita Widyasari/RMOL

Hukum

Bupati Kukar Hanya Ditemani Suami Hadapi Vonis Hakim

JUMAT, 06 JULI 2018 | 15:38 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari tidak didampingi anak-anaknya saat menghadapi sidang vonis dari majelis hakim.

Rita mengaku hanya suaminya, Endri Elfran Syahril, yang hadir.

"Suami di luar dan anak nggak ikut," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/7)


Bupati nonaktif Kukar itu sudah tiba dari sekitar pukul 09.47 WIB dan langsung melangkah masuk ruang persidangan Mr. Koesoemah Atmadja I, di mana tengah berlangsung pembacaan pembelaan (pledoi) dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el).

Rita yang tampil casual dengan sepatu high heels dan jas warna biru muda mengambil posisi duduk bangku baris ke empat.

Selain Rita, stafnya Khairudin juga akan menghadapi vonis hakim dalam persidangan yang sama hari ini.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rita dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara, Khairudin dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hak politik Rita dan Khairudin dicabut selama lima tahun setelah keduanya selesai menjalani masa pidana pokok.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 248,9 miliar. Menurut jaksa, Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Khairudin selaku komisaris PT Media Bangun Bersama. [wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya