Berita

Foto/RMOL

Hukum

Hacker: Situs Pemerintah Mudah Diretas

JUMAT, 06 JULI 2018 | 14:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap DM alias Cakil pemuda 18 tahun yang meretas situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Motif Cakil meretas situs Bawaslu ternyata hanya iseng. Dari pengakuan pelaku, situs-situs pemerintah sangat mudah untuk diretas.

"(Meretas) secara random, kadang situs kecil dan situs besar. Bangga bisa meretas. Iya, sangat lemah situs pemerintah," kata pelaku kepada wartawan di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).


Cakil mengaku belajar meretas situs secara otodidak dari internet yang telah dilakoninya sejak tahun 2016 yang lalu.

Kasubdit II Ditipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Asep Safruddin mengatakan, tidak hanya situs pemerintah yang diretas pelaku tapi juga situs media online dan situs-situs internasional.

"Seperti situs DPRD Banten, Dinas Pedesaan di Banten dan yayasan sebuah universitas," ujar Asep.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sim card, memori card micro, satu perangkat elektronik, handphone, akun email, dan akun facebook.

Pelaku kemudian dikenakan Pasal 30, 32, 33 UU ITE dengan tuntutan hukuman maksimal 10 tahun penjara. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya