Berita

Sidang pledoi Bimanesh Soetarjo/RMOL

Hukum

Dokter Bimanesh Menyesal Ikut Rekayasa Kecelakaan Setnov

JUMAT, 06 JULI 2018 | 13:29 WIB | LAPORAN:

Dokter Bimanesh Soetarjo merasa telah dimanfaatkan oleh Fredrich Yunadi untuk merawat mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov). Terdakwa kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) ini pun menyesali perbuatannya.

Pengakuan ini diutarakan Bimanesh saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

“Saya merasa bersalah tidak cermat dimanfaatkan Fredrich Yunadi dan kliennya untuk menghindari pencarian KPK," ujarnya.


Bimanesh juga mengatakan, tidak seharusnya ia menerima terlibat rekayasa kecelakaan tunggal di kawasan Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada medio November 2017.

"Saya merasa bersalah merawat Novanto dalam keadaan tidak lazim," tuturnya.

Menurut Bimanesh, semua rekayasa itu memang diatur oleh Fredrich yang kala itu menjadi kuasa hukum Setya Novanto.

“Dalam persidangan ini terbukti adalah Fredrich Yunadi yang sengaja menghalang-halangi KPK," tukasnya.

Jaksa penuntut umum pada KPK sebelumnya telah menuntut Bimanesh Soetardjo selama enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menyebut Bimanesh terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi KTP-el. [wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya