Berita

Hukum

Judicial Review Ojol Ditolak, Buruh Akan Gugat Jokowi Dan Pimpinan DPR

JUMAT, 06 JULI 2018 | 10:39 WIB | LAPORAN:

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan judicial review yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Komite Aksi Transportasi Online (KATO) terkait pengakuan ojek online (ojol) sebagai transportasi umum.

Namun organisasi itu tak menyerah, malah berencana memasukkan gugatan warga negara (citizen lawsuit).

Presiden KSPI yang juga koordinator Presidium KATO, Said Iqbal menegaskan, langkah itu diambil lantaran tidak adanya keadilan dalam pengelolaan transportasi online.


"KSPI dan KATO akan segera memasukkan gugatan warga negara ke PN Jakarta Pusat, pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018," kata Said Iqbal, dalam siaran persnya, Jumat (6/7).

Iqbal melanjutkan, KSPI akan memulai dengan melakukan somasi kepada Presiden Jokowi yang rencananya dilayangkan pada Kamis (12/7) mendatang.

Selain Jokowi, menurut Said Iqbal, pihak lain yang juga digugat yakni Wakil Presiden M. Jusuf Kalla, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan pimpinan DPR.

KSPI dan KATO menilai, para tergugat telah mengabaikan hak warga negara mendapat pelindungan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Bagi KSPI sendiri, kata Iqbal, gugatan warga negara bukan hal baru. Sebelumnya KSPI pernah menggugat pemerintahan SBY karena tidak menjalankan UU SJSN yang akhirnya dimenangkan. Hingga kemudian keluarlah UU BPJS bisa dinikmati seluruh rakyat menikmati jaminan sosial.

Hal yang sama akan dilakukan dalam memastikan nasib pengemudi ojol yang kini berjumlah hampir 1 juta, termasuk keselamatan para pengguna yang mencapai 10 juta.

"Mengapan giliran menerbitkan Perpres tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa cepat. Padahal rakyat tidak butuh itu. Pengemudi dan pengguna ojek online lebih membutuhkan diterbitkannya Perpres atau Perppu untuk memberikan perlindungan terhadap mereka," tegasnya.

Sebab, menurut dia, jika melakukan revisi terhadap UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memerlukan waktu yang lama, sedangkan ojol terus beroperasi.

Said Iqbal menjelaskan, dalam gugatan warga negara, KSPI dan KATO hanya ingin keselamatan dan keamanan pengemudi dan penumpang dapat dikontrol, kesejahteraan pengemudi bisa ditingkatkan, pengusaha ojol dalam berbisnis merasa aman, serta pengemudi serta terbangun hubungan kerja termasuk memiliki hak berunding bersama.

"Bilamana tidak didengar, KSPI dan KATO akan terus mengkampanyekan agar dalam Pemilu 2019 tidak memilih presiden yang telah mengabaikan hak-hak pengemudi ojok online yang totalnya hampir 1 juta orang," pungkas Iqbal. [wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya