Berita

Rita Widyasari/RMOL

Hukum

Penampilan Rita Widyasari Jelang Vonis Hakim Di Tipikor

JUMAT, 06 JULI 2018 | 09:56 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari akan menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pagi ini (Jumat, 6/7).

Bupati nonaktif Kukar itu sudah tiba dari sekitar pukul 09.47 WIB dan langsung melangkah masuk ruang persidangan Mr. Koesoemah Atmadja I, di mana tengah berlangsung pembacaan pembelaan (pledoi) dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el).

Rita yang tampil casual dengan sepatu high heels dan jas warna biru muda mengambil posisi duduk bangku baris ke empat. Di sampingnya terlihat seorang perempuan paruh baya berbaju batik. Keduanya terlibat obrolan.


Selain Rita, stafnya Khairudin juga akan menghadapi vonis hakim dalam persidangan yang sama hari ini.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rita dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara, Khairudin dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hak politik Rita dan Khairudin dicabut selama lima tahun setelah keduanya selesai menjalani masa pidana pokok.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 248,9 miliar. Menurut jaksa, Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama. [wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya