Berita

Foto/Ist

Hukum

PT MSU Jamin Hak-Hak Vendor Berdokumen Lengkap Dipenuhi

JUMAT, 06 JULI 2018 | 02:02 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi (ICK), dan PT Kertas Putih Indonesia (KPI), Kamis (5/7).

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), sebagai termohon dalam kasus ini menyambut baik putusan tersebut.

Direktur Utama PT MSU, Reza Chatab menjelaskan bahwa putusan itu sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yakni tidak ada kontrak apapun di antara para pihak yang menimbulkan hubungan hukum (utang piutang) antara termohon dengan pemohon.


"Dokumen-dokumen yang diajukan oleh pemohon diduga fiktif/palsu, cacat hukum, bukan merupakan tagihan yang sah. Selain itu, memang sudah terdapat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap vendor-vendor yang bermasalah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/7).

Lebih lanjut, Reza menegaskan bahwa MSU sebagai pengembang Meikarta menjamin tidak akan ingkar pada vendor-vendor yang memiliki dokumen lengkap. Jaminan serupa juga diberikan kepada para konsumen yang memiliki dokumen lengkap.

"Hak-haknya pasti terjamin. Konsumen juga tak perlu takut, hak-haknya pasti terjamin, serah terima unit direncanakan sesuai jadwal," katanya.

Reza juga menegaskan bahwa sidang PKPU ini tidak mengganggu proses konstruksi dan pembangunan. Sebanyak 14 blok dan 28 tower untuk 15 ribu unit yang direncanakan untuk serah-terima dengan konsumen Februari 2019 sedang dalam pengerjaan ribuan pekerja. [nes]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya