Berita

Foto/Ist

Hukum

PT MSU Jamin Hak-Hak Vendor Berdokumen Lengkap Dipenuhi

JUMAT, 06 JULI 2018 | 02:02 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi (ICK), dan PT Kertas Putih Indonesia (KPI), Kamis (5/7).

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), sebagai termohon dalam kasus ini menyambut baik putusan tersebut.

Direktur Utama PT MSU, Reza Chatab menjelaskan bahwa putusan itu sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yakni tidak ada kontrak apapun di antara para pihak yang menimbulkan hubungan hukum (utang piutang) antara termohon dengan pemohon.


"Dokumen-dokumen yang diajukan oleh pemohon diduga fiktif/palsu, cacat hukum, bukan merupakan tagihan yang sah. Selain itu, memang sudah terdapat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap vendor-vendor yang bermasalah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/7).

Lebih lanjut, Reza menegaskan bahwa MSU sebagai pengembang Meikarta menjamin tidak akan ingkar pada vendor-vendor yang memiliki dokumen lengkap. Jaminan serupa juga diberikan kepada para konsumen yang memiliki dokumen lengkap.

"Hak-haknya pasti terjamin. Konsumen juga tak perlu takut, hak-haknya pasti terjamin, serah terima unit direncanakan sesuai jadwal," katanya.

Reza juga menegaskan bahwa sidang PKPU ini tidak mengganggu proses konstruksi dan pembangunan. Sebanyak 14 blok dan 28 tower untuk 15 ribu unit yang direncanakan untuk serah-terima dengan konsumen Februari 2019 sedang dalam pengerjaan ribuan pekerja. [nes]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya