Berita

Foto/Ist

Hukum

PT MSU Jamin Hak-Hak Vendor Berdokumen Lengkap Dipenuhi

JUMAT, 06 JULI 2018 | 02:02 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi (ICK), dan PT Kertas Putih Indonesia (KPI), Kamis (5/7).

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), sebagai termohon dalam kasus ini menyambut baik putusan tersebut.

Direktur Utama PT MSU, Reza Chatab menjelaskan bahwa putusan itu sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yakni tidak ada kontrak apapun di antara para pihak yang menimbulkan hubungan hukum (utang piutang) antara termohon dengan pemohon.


"Dokumen-dokumen yang diajukan oleh pemohon diduga fiktif/palsu, cacat hukum, bukan merupakan tagihan yang sah. Selain itu, memang sudah terdapat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap vendor-vendor yang bermasalah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/7).

Lebih lanjut, Reza menegaskan bahwa MSU sebagai pengembang Meikarta menjamin tidak akan ingkar pada vendor-vendor yang memiliki dokumen lengkap. Jaminan serupa juga diberikan kepada para konsumen yang memiliki dokumen lengkap.

"Hak-haknya pasti terjamin. Konsumen juga tak perlu takut, hak-haknya pasti terjamin, serah terima unit direncanakan sesuai jadwal," katanya.

Reza juga menegaskan bahwa sidang PKPU ini tidak mengganggu proses konstruksi dan pembangunan. Sebanyak 14 blok dan 28 tower untuk 15 ribu unit yang direncanakan untuk serah-terima dengan konsumen Februari 2019 sedang dalam pengerjaan ribuan pekerja. [nes]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya