Berita

Hukum

Ini Penjelasan Rizal Ramli Soal Potongan Utang Petani Tambak Dipasena

KAMIS, 05 JULI 2018 | 23:09 WIB | LAPORAN:

Menko Ekuin merangkap Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) periode 2000-2001 Rizal Ramli menjelaskan alasannya menyetujui potongan utang bagi petani tampak PT Dipasena Citra Darmaja (PT DCD).

Rizal mengatakan hal itu untuk meringankan petani agar mampu membayar utang kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Ia menjelaskan saat Glenn Muhammad Surya Yusuf memimpin BPPN, kredit petani tambak macet, dan demonstrasi terjadi lantaran mereka tidak bisa membeli bibit. Hal ini membuat BPPN restrukturisasi terhadap utang petani tambak.


Menurut Rizal KKSK menyutujui agar utang petambak itu ditetapkan Rp1,3 triliun. Tadinya pertambak atas usul BPPN memiliki Rp 135 juta per  orang, namun dikurangi Rp100 juta sehingga total utang petamba menjadi Rp1,3 triliun.

"Kewajiban BDNI oleh PT DCD memasok modal kerja untuk melakukan segara cara agar petambak ini bisa kembali pulih," ujar Rizal saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/7).

Lebih lanjut Rizal yang dihadirkan di persidangan oleh Jaksa KPK menjelaskan sisa dari utang petambak sebesar Rp3,5 trilun diserahkan kepada BDNI sebagai pihak pemberi kredit sehingga  total kewajiban BDNI naik dari 28,5 triliun ditambah Rp3,5 triliun total jadi Rp32,5 triliun.

"Tetapi seperti dikatakan tadi oleh Ketua BPPN, (BDNI) itu ngeyel nggak mau terima nggak segini, bolak balik hanya menyerahkan Rp455 miliar, nggak mau terima tanggung jawab lainnya," kata Rizal.

Rizal menambahkan, setelah ketua BPPN dijabat Erwin Gerungan, BPPN beberapa kali mengadakan pertemuan kepada BDNI untuk menagih utang yang bisa dibayar secara tunai. Sisa kewajiban BLBI BDNI harus dari perusahaan-perusahaan yang berkewajiban dengan BPPN untuk pemerintah.

"Tapi alotlah katanya (Erwin Gerungan). oleh karena itu dalam pertemuan. Kami undang jaksa agung marjuki darusman yang sifatnya itu dapat disepakati kedua belah pihak sampai kami diganti jabatannya. Pak Darajatun sebagai Menko sekaligus KKSK-nya, ketua BPPN yang baru Pak Syafruddin," tutup Rizal.

Dalam persidangan kasus SKL BDNI sebelumnya, terungkap bahwa skema kucuran kredit ke petani tambak dari BDNI disalurkan  melalui PT DCD selaku avalis (penjamin) kredit petani tambak. Kredit itu dibelanjakan alat alat, untuk digunakan oleh para petani tambak.

Tambak Dipasena adalah salah satu asset yang diserahkan kepada BPPN melalui perjanjian MSAA oleh pemilik saham BDNI. Dari asset BDNI senilai Rp18,8 Triliun, termasuk di dalamnya adalah kredit petani tambak senilai Rp4,8 Triliun.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa perusahaan PT DCD tetap dikelola oleh pemilik saham BDNI berdasarkan penunjukan holding company Tunas Sepadan Investama yang dikuasai oleh BPPN. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya