Berita

Foto/Net

Hukum

Rizal Ramli: Pemilik Saham Dan Direksi BDNI Punya Tanggung Jawab Finansial

KAMIS, 05 JULI 2018 | 21:05 WIB | LAPORAN:

Pemengang saham dan direksi BDNI bisa dimintai pertanggungjawaban jika terjadi misrepresentasi atau irregularities, terhadap aset petambak PT Dipasena Citra Darmaja (PT DCD) sebagai aset pelunasan BLBI.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) periode 2000-2001, Rizal Ramli saat dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan perkara korupsi penerbitan SKL BLBI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/7).

Menurut Rizal, kesepakatan tersebut hasil keputusan rapat bersama antara BPPN dan KKSK.


"Jadi sebagai safe guard kami lampirkan apapun keputusannya kalau ditemukan ketidakbenaran, misrepresentasi dan irregularities pemegang saham, direksi punya tanggung jawab finansial dan bisa jadi subjek hukum ketika ditemukan laporan tidak faktual," ungkap Rizal.

Rizal menambahkan hingga dirinya berhenti menjadi Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK, permasalahan jaminan kredit petani tambak PT DCD tidak pernah tuntas.

Menurut Rizal, pemilik saham BDNI bersikukuh untuk menyerahkan hanya membayar Rp 455 miliar dan tidak mau dibebankan tanggung jawab lain.

"Sampai saya berenti jadi menko tidak ada kemajuan makanya dilanjutkan menko dan ketua bppn yang baru. Ada yang kooperatif ada juga yang di ulur terus, tidak semua nasabah BLBI yang tidak penuhi kewajibannya," kata Rizal.

Untuk diketahui  PT DCD tetap dikelola oleh pemilik saham BDNI berdasarkan penunjukan holding company Tunas Sepadan Investama yang dikuasai oleh BPPN.

Tambak Dipasena adalah salah satu asset yang diserahkan kepada BPPN melalui perjanjian MSAA oleh pemilik saham BDNI. Dari asset BDNI senilai Rp18,8 Triliun, termasuk di dalamnya adalah kredit petani tambak senilai Rp4,8 Triliun.

Dalam surat dakwaan Syafruddin Arsyad Temenggug menghapus piutang BDNI senilai Rp2,8 triliun. Piutang ini berasal dari dana pinjaman BDNI yang diberikan kepada para petani tambak udang.

Total dana pinjaman yang diberikan sesungguhnya Rp 3,9 triliun. Namun, utang yang bisa dibayar hanya Rp 1,1 triliun.

Sisanya, Rp 2,8 triliun diusulkan untuk di write off atau dihapus bukukan. Terdakwa juga menyampaikan kemungkinan untuk dilakukan penghapusan pembukuan di BPPN. Namun, tidak melaporkan aset berupa utang petambak yang diserahkan oleh pemilik saham BDNI yang terdapat misrepresentasi pada saat penyerahannya ke BPPN.

Misrepresentasi yang dimaksud di sini yakni BDNI menyampaikan di hadapan BPPN bahwa kredit yang disalurkan kepada para petambak itu berjalan lancar.

Namun, usai dilakukan audit berupa Financial Due Dilligence (FDD) oleh Kantor Akuntan Publik Prasetio Utomo & Co disimpulkan justru penyaluran kredit ke para petambak plasma PT DCD dan PT Wachyuni Mandira tersebut digolongkan macet. [fiq]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya