Berita

Foto/Net

Politik

Kalau Perlu, Koruptor Dimatikan Hak Politiknya

KAMIS, 05 JULI 2018 | 19:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Meski banyak mendapat pertentangan di parlemen, PKPU No 20/2018 di mana mantan napi kasus korupsi dilarang menjadi calon anggota legislatif juga mendapat apresiasi.

Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio setuju dan ingin ada penambahan hukuman dari KPU bagi caleg yang pernag menjadi napi korupsi.

“Saya setuju itu dengan pelarangan napi koruptor menjadi caleg, kalau perlu hak-hak politik koruptor perlu dimatikan,” ujar Hendri di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (5/7).


Dia beranggapan masih banyak caleg yang lebih bagus. Terutama generasi muda atau bahkan fresh graduate dari kampus.

“Yang muda-muda ini banyak yang idealismenya masih bagus,” ungkapnya.

Dia yakin Indonesia tidak akan kekurangan pemimpin di masa sekarang dan mendatang. Sehingga tidak mungkin peluang itu ditempati oleh para mantan koruptor.

Namun soal ranah hukum, terkait anggapan bahwa PKPU itu telah menabrak UU No 7/2017, dia menyerahkan seluruhnya kepada pakar hukum.

“Kalau untuk ketatanegaraannya saya serahkan ke pakar hukum tata negara, tapi sekali lagi saya setuju kalau mantan koruptor dilarang nyaleg,” pungkasnya. [fiq]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya