Berita

Bupati Bener Meriah, Ahmadi/RMOL

Hukum

Bupati Bener Meriah Mulai Tidur Di Bui

KAMIS, 05 JULI 2018 | 17:45 WIB | LAPORAN:

Ahmadi bakal melewati hari-hari seperti tidak biasanya. Bupati Bener Meriah itu mulai malam ini menginap di dalam sel.

Ahmadi dijebloskan ke penjara setelah 17 jam diperiksa penyidik KPK. Ahmadi keluar ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye bertulisan "Tahanan KPK" di bagian punggung sekira pukul 14.35 WIB.

Ahmadi nampak menenteng tas berwarna hitam dan amplop coklat kecil.


"AMD, bupati Bener Meriah ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (5/7).

Ahmadi akan tinggal di sel Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini. Sangat mungkin KPK bakal memperpanjang waktu penahanan Ahmadi jika berkas perkara yang menjeratnya belum lengkap dan belum disidangkan.

Ahmadi terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Aceh, pada Selasa (3/7). Dia dituduh memberikan suap Rp 500 juta kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Suap diserahterimakan terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Diduga pemberian suap dilakukan oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.

KPK sudah menetapkan Ahmadi dan Irwandi Yusuf sebagai tersangka. Sebagai penerima Irwandi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya