Berita

Foto/RMOL

Hukum

Yusril: Saya Tak Bisa Dijadikan Saksi Sidang BLBI

KAMIS, 05 JULI 2018 | 17:12 WIB | LAPORAN:

Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yusril Ihza Mahendra tidak akan bisa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Demikian diakui Yusril ketika keluar dari ruang sidang saat persidangan diskors oleh Hakim Yanto.

Yusril beralasan saat ini dirinya selaku advokat yang mendampingi tersangka kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung sehingga meskipun namanya ikut disebut dalam persidangan dirinya tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.


"Tidak bisa, karena saya jadi advokat tidak bisa dihadirkan sebagai saksi atau ahli karena memang saya sudah dihadirkan dalam persidangan ini dan itu sudah diterima oleh majelis dan tidak ada keberatan dari para penuntut umum," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (5/7).

Menurut Yusril, hal-hal yang menyangkut dirinya sifatnya hanya sebatas klarifikasi.

"Jadi bisa berjalan sebagaimana mana mestinya, tapi kalau ada hal-hal yang menyangkut saya sifatnya hanya sebatas klarifikasi. Jadi nanti Pak Bambang Kusuwo yg akan menjelaskan," katanya.

Sebelumnya mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie mengatakan ,mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra yang membuat draf instruksi presiden (Inpres) tentang Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Yusril menyusun draf Inpres SKL BLBI atas perintah Megawati Soekarnoputri yang menjabat Presiden pada waktu itu. Demikian disampaikan Kwik saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. [fiq]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya