Berita

Foto/RMOL

Hukum

Yusril: Saya Tak Bisa Dijadikan Saksi Sidang BLBI

KAMIS, 05 JULI 2018 | 17:12 WIB | LAPORAN:

Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yusril Ihza Mahendra tidak akan bisa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Demikian diakui Yusril ketika keluar dari ruang sidang saat persidangan diskors oleh Hakim Yanto.

Yusril beralasan saat ini dirinya selaku advokat yang mendampingi tersangka kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung sehingga meskipun namanya ikut disebut dalam persidangan dirinya tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.


"Tidak bisa, karena saya jadi advokat tidak bisa dihadirkan sebagai saksi atau ahli karena memang saya sudah dihadirkan dalam persidangan ini dan itu sudah diterima oleh majelis dan tidak ada keberatan dari para penuntut umum," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (5/7).

Menurut Yusril, hal-hal yang menyangkut dirinya sifatnya hanya sebatas klarifikasi.

"Jadi bisa berjalan sebagaimana mana mestinya, tapi kalau ada hal-hal yang menyangkut saya sifatnya hanya sebatas klarifikasi. Jadi nanti Pak Bambang Kusuwo yg akan menjelaskan," katanya.

Sebelumnya mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie mengatakan ,mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra yang membuat draf instruksi presiden (Inpres) tentang Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Yusril menyusun draf Inpres SKL BLBI atas perintah Megawati Soekarnoputri yang menjabat Presiden pada waktu itu. Demikian disampaikan Kwik saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. [fiq]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya