Berita

Politik

Langkah KPU Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg Tepat

KAMIS, 05 JULI 2018 | 11:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legistlatif (caleg) merupakan langkah yang tepat.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu memang diharuskan menghasilkan proses demokrasi yang berkualitas. Untuk itu, KPU harus memiliki ketegasan dalam mengambil sikap.

“Kalau tidak tegas, lembaganya jadi lemah dan tidak efektif,” ujarnya Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/7).


Pengajar di Universitas Bung Karno (UBK) ini menjelaskan bahwa KPU memiliki kewenangan untuk membuat aturan, baik berupa keputusan maupun peraturan.

Peraturan yang dikeluarkan KPU bersifat umum dan masa berlakunya terus-menerus. Sedangkan keputusan sifatnya individual dan berlaku pada masa tertentu (sesekali).

“Jadi peraturan KPU itu adalah salah satu jenis perundang-undangan yang sah dan kekuatannya mengikat karena ditetapkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang untik itu dalam hal ini kapasitasnya sebagai penyelenggara pemilu,” sambungnya.

Asas umum tetang pemerintahan yang baik merupakan nilai utama dalam penataan masyarakat agar adil dan tertib.

“Jadi PKPU ini sangat tepat karena menjalankan meta kaidah dari tujuan bangsa dan asas-asas hukum dan perintah UU terkait, untuk jadi pedoman penyelenggara negara agar negara bisa mencapai tujuan mulia bangsanya,” tukasnya. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya