Berita

Politik

Langkah KPU Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg Tepat

KAMIS, 05 JULI 2018 | 11:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legistlatif (caleg) merupakan langkah yang tepat.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu memang diharuskan menghasilkan proses demokrasi yang berkualitas. Untuk itu, KPU harus memiliki ketegasan dalam mengambil sikap.

“Kalau tidak tegas, lembaganya jadi lemah dan tidak efektif,” ujarnya Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/7).


Pengajar di Universitas Bung Karno (UBK) ini menjelaskan bahwa KPU memiliki kewenangan untuk membuat aturan, baik berupa keputusan maupun peraturan.

Peraturan yang dikeluarkan KPU bersifat umum dan masa berlakunya terus-menerus. Sedangkan keputusan sifatnya individual dan berlaku pada masa tertentu (sesekali).

“Jadi peraturan KPU itu adalah salah satu jenis perundang-undangan yang sah dan kekuatannya mengikat karena ditetapkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang untik itu dalam hal ini kapasitasnya sebagai penyelenggara pemilu,” sambungnya.

Asas umum tetang pemerintahan yang baik merupakan nilai utama dalam penataan masyarakat agar adil dan tertib.

“Jadi PKPU ini sangat tepat karena menjalankan meta kaidah dari tujuan bangsa dan asas-asas hukum dan perintah UU terkait, untuk jadi pedoman penyelenggara negara agar negara bisa mencapai tujuan mulia bangsanya,” tukasnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya