Berita

Rizal Ramli/RMOL

Hukum

Rizal Ramli: Kasus BLBI Jangan Berhenti Di Syafruddin

KAMIS, 05 JULI 2018 | 11:38 WIB | LAPORAN:

. Dua mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/7).

Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli akan menjadi saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pengembangan perkara kaksus ini masih berpusat pada terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).


Sebelum memberikan kesaksian di persidangan, RR sapaan akrab Rizal Ramli mengatakan, kasus ini tidak boleh berhenti di tingkat kepala BPPN.

"Dulu tidak ada ketua BPPN bisa ambil keputusan sendiri, yang stategis, penting, di atas Rp 1 triliun itu ketua KKSK atau Menko Perekonomian yang tanggung jawab," ujar RR.

RR tidak mau menembak langsung siapa di atas Syafruddin Arsyad Temenggung saat itu.

"Saya enggak tahu, tapi harus ada yang tanggung jawab, yang di atas, yang selama ini bersembunyi," tegasnya lagi.

"Jadi menurut kami agak ajaib kasus ini kok hanya berhenti di level ketua BPPN. harusnya sampai level di atas-atas, yang selama ini selalu sembunyi, seolah-olah enggak ada tanggung jawab," tambah RR.

Pada beberapa kesempatan, RR sering mengungkapkan, banyak ahli hukum yang memahami persoalan pidana, tetapi relatif kurang memahami lahirnya suatu kebijakan pemerintah khususnya di sektor ekonomi.

Padahal apabila kebijakan di sektor ekonomi proses dan landasan hukum dan filosofinya salah, selain bisa berdampak luas dan merugikan masyarakat, bisa juga menimbulkan berbagai skandal korupsi.

Kasus SKL BLBI tidak asing bagi RR. Dalam penyelidikan, sudah lebih dari sekali ia dipanggil KPK untuk bersaksi. Dan sudah sering pula Rizal Ramli meminta KPK konsisten dan berkomitmen menuntaskan kasus tersebut tanpa khawatir akan indikasi keterlibatan elite dan tokoh besar di dunia politik.

Syafruddin didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. Juga memperkaya pemilik saham pengendali BDNI Sjamsul Nursalim melalui penerbitan SKL.

SKL itu dikeluarkan Syafruddin berdasarkan Inpres 8/2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya