Berita

Rizal Ramli/RMOL

Hukum

Rizal Ramli: Kasus BLBI Jangan Berhenti Di Syafruddin

KAMIS, 05 JULI 2018 | 11:38 WIB | LAPORAN:

. Dua mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/7).

Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli akan menjadi saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pengembangan perkara kaksus ini masih berpusat pada terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).


Sebelum memberikan kesaksian di persidangan, RR sapaan akrab Rizal Ramli mengatakan, kasus ini tidak boleh berhenti di tingkat kepala BPPN.

"Dulu tidak ada ketua BPPN bisa ambil keputusan sendiri, yang stategis, penting, di atas Rp 1 triliun itu ketua KKSK atau Menko Perekonomian yang tanggung jawab," ujar RR.

RR tidak mau menembak langsung siapa di atas Syafruddin Arsyad Temenggung saat itu.

"Saya enggak tahu, tapi harus ada yang tanggung jawab, yang di atas, yang selama ini bersembunyi," tegasnya lagi.

"Jadi menurut kami agak ajaib kasus ini kok hanya berhenti di level ketua BPPN. harusnya sampai level di atas-atas, yang selama ini selalu sembunyi, seolah-olah enggak ada tanggung jawab," tambah RR.

Pada beberapa kesempatan, RR sering mengungkapkan, banyak ahli hukum yang memahami persoalan pidana, tetapi relatif kurang memahami lahirnya suatu kebijakan pemerintah khususnya di sektor ekonomi.

Padahal apabila kebijakan di sektor ekonomi proses dan landasan hukum dan filosofinya salah, selain bisa berdampak luas dan merugikan masyarakat, bisa juga menimbulkan berbagai skandal korupsi.

Kasus SKL BLBI tidak asing bagi RR. Dalam penyelidikan, sudah lebih dari sekali ia dipanggil KPK untuk bersaksi. Dan sudah sering pula Rizal Ramli meminta KPK konsisten dan berkomitmen menuntaskan kasus tersebut tanpa khawatir akan indikasi keterlibatan elite dan tokoh besar di dunia politik.

Syafruddin didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. Juga memperkaya pemilik saham pengendali BDNI Sjamsul Nursalim melalui penerbitan SKL.

SKL itu dikeluarkan Syafruddin berdasarkan Inpres 8/2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya