Berita

Inna Siletyowati/Net

Hukum

Eks Plt Kadinkes Jombang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Perkara Suap Promosi Jabatan
KAMIS, 05 JULI 2018 | 09:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Jombang, Inna Siletyowati divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Ketua majelis hakimPengadilan Tipikor Surabaya, Unggul Warso Mukti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara suap jabatan yang dilakukannya. Perbuatan Inna memenuhi unsur dakwaan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti membacakan amar putusan kemarin.


Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, jujur dan kooperatif selama persidangan.

Tak hanya dihukum pen­jara, terdakwa Inna diwa­jibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Usai mendengarkan pu­tusan, Inna dan penasihat hukumnya Yuliana Herianti Ningsih menyatakan pikir-pikir. Begitu pula Jaksa KPK Deddy Sukmono yang menyatakan perlu berkoor­dinasi dulu dengan pimpi­nannya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Inna dihu­kum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Jaksa Deddy Sukmono menghormati dan menghar­gai putusan hakim. "Ternya­ta dakwaan alternatif kedua yang dianggap terbukti. Kami rasa putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan. Namun kami masih pikir-pikir untuk mempelajari putusan tersebut, apakah menerima atau banding," katanya.

Inna ditangkap KPK karena memberikan uang kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Pemberian uang agar Inna dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.

Uang untuk Nyono dikumpulkan dari kutipan jasa pe­layanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Setelah terkum­pul, uang 5 persen diberikan kepada bupati, 1 persen un­tuk Paguyuban Puskesmas Jombang, dan 1 persen lain untuk Kepala Dinas Dinas Kesehatan. Totalnya, Inna telah menyerahkan Rp 200 juta kepada Nyono. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya