Berita

Inna Siletyowati/Net

Hukum

Eks Plt Kadinkes Jombang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Perkara Suap Promosi Jabatan
KAMIS, 05 JULI 2018 | 09:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Jombang, Inna Siletyowati divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Ketua majelis hakimPengadilan Tipikor Surabaya, Unggul Warso Mukti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara suap jabatan yang dilakukannya. Perbuatan Inna memenuhi unsur dakwaan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti membacakan amar putusan kemarin.


Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, jujur dan kooperatif selama persidangan.

Tak hanya dihukum pen­jara, terdakwa Inna diwa­jibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Usai mendengarkan pu­tusan, Inna dan penasihat hukumnya Yuliana Herianti Ningsih menyatakan pikir-pikir. Begitu pula Jaksa KPK Deddy Sukmono yang menyatakan perlu berkoor­dinasi dulu dengan pimpi­nannya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Inna dihu­kum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Jaksa Deddy Sukmono menghormati dan menghar­gai putusan hakim. "Ternya­ta dakwaan alternatif kedua yang dianggap terbukti. Kami rasa putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan. Namun kami masih pikir-pikir untuk mempelajari putusan tersebut, apakah menerima atau banding," katanya.

Inna ditangkap KPK karena memberikan uang kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Pemberian uang agar Inna dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.

Uang untuk Nyono dikumpulkan dari kutipan jasa pe­layanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Setelah terkum­pul, uang 5 persen diberikan kepada bupati, 1 persen un­tuk Paguyuban Puskesmas Jombang, dan 1 persen lain untuk Kepala Dinas Dinas Kesehatan. Totalnya, Inna telah menyerahkan Rp 200 juta kepada Nyono. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya