Berita

Maqdir Ismail/Net

Hukum

Advokat: Ada Inkonsistensi Audit BPK Di Kasus BLBI

KAMIS, 05 JULI 2018 | 07:25 WIB | LAPORAN:

Tim Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Maqdir Ismail menyesalkan dakwaan terhadap Syafruddin Arsjad
Temenggung (SAT) disesatkan ke masalah penyelesaian kewajiban BLBI oleh pemilik saham BDNI Sjamsul Nursalim (SN).

Menurut Maqdir sejatinya BLBI BDNI sudah tuntas 20 tahun silam melalui penandatanganan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) atau Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) antara pemerintah (BPPN) dan SN.

Maqdir menjelaskan bersamaan dengan closing MSAA pada tanggal 25 Mei 1999, BPPN dan Menteri Keuangan menerbitkan Surat Release and Discharge (R&D) untuk kliennya.

Maqdir menjelaskan bersamaan dengan closing MSAA pada tanggal 25 Mei 1999, BPPN dan Menteri Keuangan menerbitkan Surat Release and Discharge (R&D) untuk kliennya.

Dalam kalusal tersebut jelas menyatakan bahwa dengan telah diselesaikannya seluruh kewajiban oleh SN yang tercantum dalam
MSAA pemerintah membebaskan dan melepaskan SN, Bank BDNI, Direktur-Direktur dan Komisaris-Komisarisnya dari setiap kewajiban lebih lanjut untuk pembayaran BLBI; pemerintah mengakui dan setuju tidak akan memulai atau melakukan tuntutan hukum apapun atau menjalankan hak hukum apapun yang dimiliki, bilamana ada, terhadap SN, Bank BDNI, para komisaris dan direkturnya, serta pejabat lainnya atas segala hal berkaitan dengan BLBI.

"Pada tanggal yang bersamaan, pemerintah dalam Akta Notaris Nomor 48, tanggal 25 Mei 1999 ditandatangani oleh Ketua BPPN dan SN, menegaskan bahwa SN telah memenuhi seluruh kewajiban dan pemerintah telah memberikan surat R&D kepada SN," jelas Maqdir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/7).

Magdir menambahkan utang petambak yang telah diperhitungkan dan diselesaikan melalui perjanjian MSAA 20 tahun yang lalu, tidak sepantasnya dipermasalahkan kembali dalam sidang perkara korupsi penerbita SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin.

Ia menilai hal tersebut tidak relevan lantaran dalam MSAA
yang ditandatangani dan ditutup saat Glenn Yusuf menjabat sebagai ketua BPPN menjelaskan jikalau dikemudian hari ada perselisihan atau klaim harus dibicarakan oleh para pihak, dan apabila tidak terjadi kesepakatan maka perselisihan harus diselesaikan melalui pengadilan perdata.

"Sebelum adanya keputusan pengadilan berarti tidak ada misrepresentasi," terang Maqdir.

Maqdir juga heran setelah 20 tahun MSAA ditandatangani dan tidak pernah ada keputusan pengadilan yang menyatakan terdapat misrepresentasi dalam perjanjian MSAA, belakangan di persidangan Syafruddin jaksa KPK mengungkit dan mengatakan adanya
misrepresentasi.

Maqdir curiga cara-cara tersebut bertujuan membentuk opini masyarakat untuk menyudutkan pihak tertentu. Padahal BPK dalam Laporan Audit Investigasi atas Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham PT BDNI tanggal 31 Mei 2002, menyatakan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, BPK-RI berpendapat bahwa PKPS BDNI telah Closing tanggal 25 Mei 1999.

Dalam laporan BPK tahun 2006 dalam rangka pemeriksaan atas laporan pelaksanaan tugas BPPN tanggal 30 Nopember 2006, juga menyatakan BPK berpendapat bahwa SKL tersebut layak diberikan kepada pemilik saham BDNI, karena pemilik saham telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA dan perubahan perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.

"Perkara ini menjadi janggal dan terkesan dipaksakan lantaran pada tahun 2017 atas permintaan KPK, BPK mengeluarkan laporan Audit Investigasi," ujar Maqdir.

Maqdir Ismail menyatakan laporan Audit 2002 dan 2006 sejalan dan konsisten satu sama lain, namun audit 2017 sama sekali bertolak belakang dengan kedua audit terdahulu. Padahal yang menerbitkan semua audit tersebut adalah institusi yang sama. Ini menyangkut reputasi dan kredibilitas BPK.
 
Belum lagi adanya pertentangan dalam aturan BPK terkait bukti yang diaudit. Hal ini tertuang pada halaman 13 Bab II angka 6 laporan BPK tersebut, berjudul Batasan Pemeriksaan dinyatakan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara ini berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik KPK sampai dengan tanggal 25 Agustus 2017.

"Artinya itu data sekunder bukan data primer dan tidak ada yang diperiksa (auditee). Hal ini bertentangan dengan peraturan BPK sendiri. Dan kini laporan investigasi tersebut dipergunakan sebagai dasar dakwaan kasus SAT. Dimana independensi dan keadilannya?" pungkas Maqdir. [nes]
 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya