Berita

Foto/Net

Hukum

Pengacara SAT: Dalam MSAA Kredit Petani Tambak Dijamin PT DCD

RABU, 04 JULI 2018 | 04:59 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan kasus korupsi SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) mengungkap sejumlah fakta terkait skema kucuran kredit ke petani tambak Dipasena.

Sidang yang digelar Senin (2/7) itu membeberkan fakta bahwa skema kucuran kredit ke petani tambak dari Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) disalurkan  melalui PT Dipasena Citra Darmaja (DCD), selaku avalis atau penjamin kredit petani tambak.

Mantan Kepala Loan Work Out (LWO) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Dira Kurniawan Mochtar yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan kredit dibelanjakan alat alat, untuk digunakan oleh para petani tambak.


Hal itu diketahui Dira lantaran sebelumnya ia pernah ditugaskan ke Lampung untuk menilai kredit petani tampak. Dari sana juga Dira tahu petani tambak tidak menerima kredit dari PT BDNI.

Setiap petani tambak, kata Dira menerima kredit  dalam bentuk peralatan, benih, rumah dan sebagainya. Petani membayar kredit melalui hasil panen udangnya yang diserahkan kepada PT DCD untuk di ekspor ke luar negeri.

Fakta lain yakni tidak adanya penagihan kredit kepada PT DCD selaku Avalis. Menurut petani tambak selaku mitra kerjanya inti dalam hal ini PT DCD, merasa tidak memiliki hutang. Hal ini yang membuat tagihan kredit petani tambak ditagihkan ke pemegang saham BDNI.

Pengacara Syafruddin, Hasbullah menjelaskan fakta-fakta tersebut menjadi perdebatan dalam persidangan.

Ia juga heran mengapa kredit petani tambak ditagih kepada pemegang saham BDNI.

"Padahal avalisnya adalah PT Dipasena. Kenapa tidak ditagih ke PT DCD sebagai penjamin. Petani menerima kredit dalam bentuk alat dari PT  DCD," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/7).

Hasbullah juga menjelaskan dalam persidangan Stevanus Eka Dasa Sutantio selaku Deputi AMI BPPN menjelaskan dalam MSAA yang menjamin adalah PT DCD dan PT Wahyuni Mandira (PT WM).

"Saksi menjelaskan di dalam perjanjian MSAA tidak disebutkan adanya jaminan bahwa kredit petani lancar dari pemegang saham BDNI," ujarnya.  [nes]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya